JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk merespons soal diberlakukannya tarif integrasi antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dengan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) pada 9 Maret 2024 silam pukul 00.00 WIB.
Penetapan tarif ini nyatanya menuai kritik dari pengguna jalan kedua tol tersebut sebagaimana memenuhi kolom komentar unggahan Instagram resmi PT Jasa Marga (Persero) Tbk @official.jasamarga.
View this post on Instagram
Atas banyaknya kritikan warganet yang membanjiri kolom komentar Instagram resminya, Jasa Marga buka suara melalui Corporate Communications & Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana usai konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Lisye menjelaskan, penyesuaian tarif diatur dalam UU (Undang-undang) karena iklim investasi dalam industri ini sifatnya pengembalian investasi yang tidak mengandalkan anggaran pemerintah.
Baca juga: Tarif Tol Kelapa Gading–Pulo Gebang Resmi Naik mulai 25 Maret 2024
Sumber pendanaan proyek jalan tol bersumber dari 30 persen ekuitas dan 70 persen dari pinjaman perbankan.
Untuk itu, skema investasi tersebut diperlukan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut.
"Enggak hanya di (Tol) Jakarta-Cikampek dan MBZ, tol swasta pun seperti itu. Jadi, sudah alami kemunduran waktu bahwa perlu penyesuaian tarif," tegasnya.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini pun diikuti dengan penambahan lingkup lajur yang dilakukan oleh perseroan.
"Dan beberapa yang kami tambahkan dengan regulator (BPJT) setelah evaluasi perhitungan dengan pihak terkait muncul angka tersebut sesuai UU perlu disesuaian penyesuaian tarif," tandas Lisye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.