Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Batasan Harga Rumah yang Bisa Dibeli Orang Asing

Kompas.com - 17/05/2023, 16:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan izin buat warga negara asing (WNA) yang ingin membeli hunian di Indonesia, baik berupa rumah tapak ataupun rumah susun (rusun).

Kendati demikian, terdapat sejumlah aturan yang perlu diketahui dalam hal jual beli properti oleh WNA.

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian untuk orang asing dapat berasal dari rumah atau unit baru, atau unit lama.

Hunian ini terdiri dari rumah tapak atau rusun yang bisa diwariskan kepada ahli waris yang memenuhi syarat apabila orang asing bersangkutan meninggal dunia.

Kemudian hunian tersebut bisa dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan serta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain.

Baca juga: Bakal Dibangun 100 Unit, Rumah Tahan Gempa buat Pemulung dan Tukang Sapu Jalan di Prabumulih

Selain itu, aturan yang baru ditetapkan pada paruh kedua tahun 2022 itu juga mencakup harga minimal rumah tapak dan rusun yang bisa dibeli WNA.

Berikut merupakan daftarnya:

Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:

  • DKI Jakarta Rp 5 miliar
  • Banten Rp 5 miliar
  • Jawa Barat Rp 5 miliar
  • Jawa Tengah Rp 5 miliar
  • Jawa Timur Rp 5 miliar
  • DI Yogyakarta Rp 5 miliar
  • Bali Rp 5 miliar
  • NTB Rp 3 miliar
  • Sumatera Utara Rp 2 miliar
  • Kalimantan Timur Rp 2 miliar
  • Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
  • Kepulauan Riau Rp 2 miliar
  • Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar

Batasan harga minimal satuan rumah susun bagi WNA:

  • DKI Jakarta Rp 3 miliar
  • Banten Rp 2 miliar
  • Jawa Barat Rp 2 miliar
  • Jawa Tengah Rp 2 miliar
  • Jawa Timur Rp 2 miliar
  • Bali Rp 2 miliar
  • DI Yogyakarta Rp 2 miliar
  • Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com