JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan izin buat warga negara asing (WNA) yang ingin membeli hunian di Indonesia, baik berupa rumah tapak ataupun rumah susun (rusun).
Kendati demikian, terdapat sejumlah aturan yang perlu diketahui dalam hal jual beli properti oleh WNA.
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian untuk orang asing dapat berasal dari rumah atau unit baru, atau unit lama.
Hunian ini terdiri dari rumah tapak atau rusun yang bisa diwariskan kepada ahli waris yang memenuhi syarat apabila orang asing bersangkutan meninggal dunia.
Kemudian hunian tersebut bisa dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan serta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain.
Baca juga: Bakal Dibangun 100 Unit, Rumah Tahan Gempa buat Pemulung dan Tukang Sapu Jalan di Prabumulih
Selain itu, aturan yang baru ditetapkan pada paruh kedua tahun 2022 itu juga mencakup harga minimal rumah tapak dan rusun yang bisa dibeli WNA.
Berikut merupakan daftarnya:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.