Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2023, 10:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar apartemen di DKI Jakarta mulai menunjukkan pertumbuhan setelah sempat lesu pada masa pandemi Covid-19.

Data Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023 menunjukkan permintaan terhadap apartemen di DKI Jakarta naik sebesar 15 persen secara kuartalan.

Sementara secara tahunan pada kuartal pertama tahun 2023 ini, permintaan apartemen di DKI Jakarta naik 3 persen.

Selain itu, indeks harga apartemen juga tercatat naik tipis sebesar 0,9 persen, diikuti indeks suplai apartemen yang turun tipis 0,4 persen.

Country Manager Rumah.com, Marine Novita mengatakan, pasar apartemen diproyeksikan dapat bangkit kembali ke tingkat permintaan sebelum pandemi.

Pasalnya, tren hunian vertikal ini bakal mendapatkan momentum sesuai kebutuhan dan tuntutan zaman.

Adanya kenaikan permintaan terhadap apartemen tersebut didorong oleh berbagai faktor pendukung.

Baca juga: Hingga Akhir 2023, Jakarta Akan Punya Tiga Proyek Apartemen Sewa Baru

Salah satunya adalah payung hukum di Indonesia yang kini semakin baik melindungi hak-hak pembeli hunian vertikal.

Aturan hukum yang mengatur hunian vertikal di antaranya adalah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

"Aturan hukum lainnya adalah skema di mana bentuknya tidak harus hak kepemilikan yaitu dengan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun) sehingga masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau," jelas Marine dalam keterangan resminya.

SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun.

Sedangkan SKBG merupakan status kepemilikan yang telah diperkenalkan sejak 2021 dengan tujuan memberi kepastian hak kepemilikan unit rusun dengan jangka waktu hingga 60 tahun.

Di sisi lain, sejak 2019 transaksi pembelian rusun melalui proses inden harus mencantumkan dengan jelas waktu serah terima dan klausul pengembalian dana dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com