Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2023, 07:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempersilakan para pengembang untuk melaporkan kendala yang dihadapi saat memasarkan properti ke Warga Negara Asing (WNA).

"Kalau ada kesulitan, ke Kementerian ATR/BPN atau Ditjen saya. Ada juga hotline pengaduan di Kementerian ATR/BPN di Whatsapp Group," kata Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Rabu (16/5/2023).

Dia menjelaskan, Pemerintah juga telah memberikan sejumlah regulasi kepemilikan properti bagi WNA.

Salah satu relaksasi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Dalam Pasal 144 Ayat 1 tertulis, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Kemudian Pasal 69 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah mengatur syarat WNA agar bisa memiliki rumah tempat tinggal atau hunian yaitu dibuktikan dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal.

"Jadi punya paspor dan visa, nanti kita bisa berikan ini. Lalu harganya kita sesuaikan," imbuh Suyus.

Baca juga: Bikin Investasi Rp 3,2 Triliun Hilang, 80 Kasus Mafia Tanah Bakal Digebuk

Aturan terkait harga properti tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Sementara Hunian bagi WNA di Indonesia dapat berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun.

Kepemilikan rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing dapat berupa rumah/unit baru atau rumah/unit lama.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com