Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Prosedur Lengkap yang Harus Dipatuhi WNA jika Ingin Beli Hunian

Kompas.com - 06/08/2023, 16:12 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan keleluasaan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membeli properti di Indonesia.

Hal ini dikuatkan melalui Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam pasal itu berbunyi "Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan Orang Asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Diketahui, yang dimaksud dengan "dokumen keimigrasian" adalah visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian.

Baca juga: Kategori Hunian yang Boleh Dibeli WNA, Rumah Mewah dan Rusun Komersial

Akan tetapi, ada sederet prosedur yang harus diikuti apabila WNA ingin memiliki properti di Tanah Air sebagai berikut:

1. Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi kepastian atas status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, persetujuan bangunan gedung (PBG), ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), maupun keterbangunan paling sedikit 20 persen.

2. Pendaftaran peralihan hak atas tanah

Syarat permohonan izin peralihan hak atas tanah meliputi pemohon, tanah, maupun surat pernyataan.

  • Pemohon

a. Identitas pemohon, atau identitas dan kuasanya, serta surat kuasa apabila dikuasakan;

b. Akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum.

  • Tanah

a. Sertifikat Hak Atas Tanah; dan

b. Dokumen penggunaan dan pemanfaatan tanah;

  • Surat pernyataan

a. Calon penerima hak mempunyai reputasi yang baik;
b. Tidak pernah dikenakan pembatalan hak;
c. Tidak pernah terlibat dengan kejahatan korporasi;
d. Tidak pernah masuk dalam daftar hitam di bidang perbankan; dan
e. Tanahnya tidak pernah termasuk dalam usulan penetapan tanah telantar

3. Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com