Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kategori Hunian yang Boleh Dibeli WNA, Rumah Mewah dan Rusun Komersial

Kompas.com - 05/08/2023, 07:55 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi warga negara asing (WNA) yang hendak membeli hunian di Indonesia.

Hal ini diperkuat lewat sejumlah regulasi dalam bentuk Undang-undang (UU) Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), hingga Surat Edaran (SE).

Aturan yang dimaksud termasuk di dalamnya mengenai kategori jenis rumah tapak atau rumah susun (rusun) yang bukan subsidi.

Termaktub dalam Pasal 186 Ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, diketahui bahwa WNA hanya boleh membeli rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau rusun komersial.

Kemudian, satu bidang tanah rumah dihuni oleh satu orang atau keluarga, dan/atau tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Tertulis dalam Ayat (2), dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.

Selanjutnya dalam Ayat (3), pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Baca juga: Meski Didukung Regulasi, Realisasi Kepemilikan Hunian WNA Masih Rendah

Sebelumnya dalam Pasal 185 juga telah diatur bahwa WNA yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian.

Rinciannya adalah rumah tapak di atas tanah Hak Pakai di atas Tanah Negara atau Hak Pakai di atas Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Atau juga bisa rumah tapak di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.

Lalu untuk kategori rusun adalah rusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Tanah Negara, Hak Pakai atau HGB di atas tanah Hak Pengelolaan, serta Hak Pakai atau HGB di atas tanah Hak Milik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com