Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Raksasa Raup Transaksi berkat Deregulasi Kepemilikan Hunian untuk WNA

Kompas.com - 04/08/2023, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Digelarnya karpet merah berupa deregulasi kepemilikan hunian untuk warga negara asing (WNA) berdampak pada penjualan Sinarmas Land dan Ciputra Group di Batam, Kepulauan Riau.

Kedua pengembang raksasa ini diketahui mengembangkan properti masing-masing Nuvasa Bay, Nongsa Digital Park, CitraLand Megah, dan CitraPlaza Nagoya.

Wakil Ketua Umum DPP REI Ignesjz Kemalawarta mengungkapkan, total transaksi yang tercatat sudah lebih dari 150 unit sejak 2019, dengan harga Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.

"Sebagian besar properti yang dibeli orang asing ya yang dibangun kedua pengembang itu. Komposisi seimbang antara rumah tapak dan apartemen. Kebanyakan pembeli dari Singapura dan Malaysia," ujar Ignesjz menjawab Kompas.com, usai Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk WNA, di Sheraton Hotel, Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN: Aturan yang Hambat WNA Beli Properti Akan Diubah

Dari total jumlah transaksi tersebut, 40 di antaranya sudah bersertifikat. Untuk sampai pada sertifikasi kepemilikan, WNA tersebut telah melalui proses Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), dan balik nama.

Menurut Ignesjz, lancarnya transaksi hunian oleh WNA ini karena pemahaman stakeholders terkait yakni Badan Pengelola (BP) Batam, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, serta para pelaku usaha properti, sudah memahami regulasinya dengan baik. 

"Termasuk masalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," imbuh Ignesjz.

Kendati demikian, Ignesjz mengaku sulit untuk memproyeksikan berapa potensi devisa untuk negara jika implementasi  kepemilikan hunian untuk WNA di kota-kota lain, terutama Jadebotabek dan Bali sebagai wilayah favorit, ini berjalan lancar.

Baca juga: Tiga Kawasan Favorit Orang Asing Beli Properti

Oleh karena itu, dia bersama tim akan terus gencar menyosialisasikan aturan kepemilikan hunian untuk WNA ini ke daerah-daerah lainnya.

Adapun penerbitan regulasi yang menjadi dasar diizinkannya WNA membeli hunian di Indonesia yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah direvisi terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Beleid ini dibuat untuk memangkas berbagai aturan yang tidak mendukung kemudahan kegiatan bisnis," ujar Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo dalam presentasi tertulis.

Melalui penerbitan UUCK diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi termasuk untuk sektor properti khususnya terkait kepemilikan properti untuk orang asing.

Baca juga: Warga Negara Asing Ingin Beli Properti di Indonesia Cuma Modal Paspor

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memberikan kemudahan bagi orang asing untuk memiliki hunian dengan persyaratan dokumen keimigrasian antara lain visa, paspor, atau izin tinggal.

Namun, untuk melindungi rumah bagi MBR dan menghindari spekulasi properti, Pemerintah tetap memberikan batasan ketentuan hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing melalui PP 18 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN antara lain: 

1. Orang asing dapat membeli hunian/properti berupa rumah tapak kategori mewah dan rumah susun
komersial dengan batasan harga minimal sebagai berikut:

Rumah Tapak

  • DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali seharga Rp 5 Miliar
  • Nusa Tenggara Barat Rp 3 Miliar
  • Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau Rp 2 Miliar 
  • Daerah/Provinsi Lainnya Rp 1 Miliar

Rumah Susun

  • DKI Jakarta, Rp 3 Miliar
  • Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali Rp 2 Miliar
  • Daerah/Provinsi Lainnya Rp 1 Miliar

2. Batasan kepemilikan untuk rumah tapak yaitu 1 bidang tanah per orang/keluarga dengan luasan maksimal 2.000 meter persegi.

3. Kepemilikan hunian hanya berupa Hak Pakai (HP) di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan (HPL), di atas tanah Hak Milik (HM) dan HM atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan HP.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com