Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN: Aturan yang Hambat WNA Beli Properti Akan Diubah

Kompas.com - 03/08/2023, 16:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana membeberkan, kendala kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA).

"Pertama, WNA beli rumah itu harus punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),"  papar Suyus menjawab Kompas.com pada Kamis (3/8/2023).

Selama ini, pemilikan properti satuan rumah susun (sarusun) oleh WNA harus di atas Hak Pakai.

"Nanti kita hilangkan kendala-kendala itu. Jadi boleh di atas Hak Guna Bangunan (HGB), KITAS KITAP-nya belakangan," imbuh Suyus.

Belum lagi masalah persyaratan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pemilikan properti oleh WNA.

Menurutnya, persyaratan ini yang harus diubah, sembari kegiatan jual beli properti dengan WNA tetap dijalankan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin menyampaikan harapan WNA bisa membeli properti di Indonesia hanya dengan modal paspor.

Baca juga: Warga Negara Asing Ingin Beli Properti di Indonesia Cuma Modal Paspor

"Mendengar suara-suara dari orang luar yang saya keliling-keliling dunia itu, inginnya mereka hanya dengan paspor sih bisa beli, enggak usah ribet," ucap Rusmin.

Menurut Rusmin, penjualan properti untuk WNA merupakan salah satu upaya guna mewujudkan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam percepatan pertumbuhan ekonomi melalui foreign direct investment (FDI).

Penjualan properti untuk WNA bisa membantu penjualan hanging unit (properti eksisting yang belum terserap pasar), rumah tapak, apartemen, atau pun perkantoran.

Sementara termaktub dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, diketahui bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen keimigrasian sesuai yang tertera dalam lampiran PP Nomor 18 Tahun 2021 yang dimaksud, meliputi visa, paspor, dan izin tinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com