Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Oknum WNA Nikahi Warga Lokal Kuasai Lahan di Bali

Kompas.com - 01/07/2023, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernikahan seharusnya menjadi sesuatu yang sakral dan diharapkan bisa berlangsung seumur hidup.

Namun, prinsip ini ternyata tidak berlaku untuk semua orang. Beberapa oknum warga negara asing (WNA) justru menggunakannya untuk memiliki lahan di Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, beberapa oknum WNA ini sengaja menikah dengan WNI, khususnya warga lokal Bali. Cara ini dilakukan untuk menyiasati aturan yang membatasi hak atas tanah oleh WNA di Indonesia.

"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius. Penduduk lokal ini dimanfaatkan oleh WNA kawin, untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset," kata Koster, Rabu (28/6/2023).

Hal ini ia sampaikan saat memberikan jawaban pandangan umum terhadap fraksi pada Raperda tentang haluan pembangunan Bali masa depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125 pada sidang paripurna ke-23 di Kantor DPRD Bali.

Berita ini menjadi artikel terfavorit di kanal Properti Kompas.com pada Sabtu (1/7/2023). Informasi lengkap mengenai upaya Pemerintah untuk mengatasi masalah ini bisa Anda baca lewat tautan berikut Nikahi Warga Lokal Jadi Strategi WNA Kuasai Lahan di Bali, Bagaimana Aturannya?

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menerbitkan aturan baru terkait batas maksimal penghasilan yang masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam aturan baru, batas maksimal penghasilan lajang yang masuk kriteria MBR naik dari Rp 6 juta menjadi Rp 7 juta, untuk wilayah selain Pulau Papua. Bagi mereka yang sudah menikah, batas maksimal penghasilan gabungan yang masuk kriteria MBR tidak berubah, yaitu Rp 8 juta.

Adapun batas maksimal penghasilan yang masuk kriteria MBR di Pulau Papua tidak ada perubahan di aturan baru, baik untuk lajang maupun mereka yang sudah menikah. Batas maksimal penghasilan yang masuk kriteria MBR di pulau ini tetap Rp 7,5 juta bagi lajang dan Rp 10 juta untuk yang sudah menikah.

Aturan baru dimaksud adalah Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023. Ditetapkan dan berlaku mulai 11 Januari 2023, aturan ini menggantikan Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021.

Kriteria MBR merupakan salah satu dasar pemberian sejumlah fasilitas terkait perumahan, termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca aturan baru mengenai kriterian MBR penerima fasilitas pembiayaan perumahan bisa Anda baca lewat tautan berikut: Catat, Gaji Lajang Rp 7 Juta Masuk Kriteria MBR untuk Beli Rumah Murah

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan siap merenovasi Jakarta International Stadium (JIS) untuk perhelatan Piala Dunia U-17 bila diperlukan.

Ajang kompetisi sepak bola kelas dunia tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 10 November 2023-2 Desember 2023.

Menurut Basuki, akses dan parkir menjadi masalah utama yang perlu diperhatikan dalam renovasi JIS.

Pasalnya pada konser musik musisi tanah air beberapa waktu lalu, banyak penonton yang mengalami kesulitan untuk pulang dari JIS.

Namun demikian, Basuki akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir.

"Saya akan berkoordinasi dengan beliau secepatnya. Kalau memang perlu direnovasi, direnovasi," tutur Basuki, seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/6/2023).

Baca informasi lengkap terkait rencana renovasi JIS di sini Basuki Bakal Renovasi JIS untuk Piala Dunia U-17

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com