Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih Syarat Rumah Subsidi yang Bisa Dapat Diskon Harga PPN

Kompas.com - 28/06/2023, 14:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi memberikan hunian yang layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah memberikan diskon biaya pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah subsidi.

Keputusan ini bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60 tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan PMK ini, setiap rumah subsidi akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta sampai dengan Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI, Suwardi mengatakan sasaran dari kebijakan rumah umum (rumah subsidi) ini adalah MBR.

Baca juga: Pemerintah Beri Diskon PPN Rumah Subsidi hingga 11 Persen

Hingga tahun 2024, pemerintah telah melakukan penyesuaian harga jual rumah subsidi sebesar 2,5 persen dari usulan harga Menteri PUPR tahun 2022.

“Harga jual rumah umum berkisar antara Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta pada tahun 2023 dan Rp 166 juta sampai dengan Rp 240 juta mulai tahun 2024,” papar Suwardi.

Selain dari sisi harga, pemerintah juga telah mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas diskon PPN.

 

Berikut, lima persyaratan dari rumah subsidi yang dibeli agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas diskon PPN:

  1. Luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi,

  2. Luas tanah antara 60-200 meter persegi,

  3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK,

  4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

  5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Baca juga: Kenaikan Harga Rumah Subsidi Pengaruhi Target FLPP

Sebagai informasi, besar penghasilan mereka yang masuk dalam kategori MBR telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 11 Januari 2023.

Beleid itu menyebutkan bahwa, batasan besaran penghasilan untuk MBR yang belum menikah adalah maksimal sebesar Rp 7.000.000 per bulan.

Adapun batasan penghasilan bagi MBR yang telah menikah dan untuk satu orang peserta Tapera adalah maksimal sebesar Rp 8.000.000 per bulan.

Kemudian, batasan penghasilan MBR yang belum menikah dan tinggal di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya, yaitu maksimal sebesar Rp 7.500.000 per bulan.

Sementara bagi MBR yang telah menikah dan untuk peserta Tapera yang tinggal di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya, batas maksimal penghasilan per bulannya adalah Rp 10.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com