JAKARTA, KOMPAS.com - Harga rumah subsidi, khususnya rumah tapak, sudah resmi mengalami kenaikan pada tahun 2023 dan 2024.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menerbitkan regulasi terbaru mengenai batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi.
Beleid yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Baca juga: Ingat Baik-baik, Beli Rumah Subsidi Dibebaskan dari PPN hingga Tahun 2024
Dikutip dari salinan regulasi tersebut, batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi berbeda-beda di setiap zona wilayah.
Untuk lebih jelas, berikut perincian sekaligus tahun berlakunya:
Sebagai catatan, batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi tahun 2024 juga berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.