Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Lokasi Permukiman Kumuh Ini Jadi Percontohan Program Kotaku

Kompas.com - 28/06/2023, 12:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN memberikan dukungan dalam Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) melalui konsolidasi tanah.

Upaya tersebut untuk mengentaskan permukiman kumuh di perkotaan lewat strategi penataan kawasan.

Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Aria Indra Purnama mengungkapkan, telah ditetapkan tiga lokasi pilot project Kotaku. 

"Lokasi tersebut di antaranya Kota Jakarta Timur Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kota Pekalongan Kampung Bugisan Kelurahan Panjang Wetan, dan Kota Pontianak Kampung Mendawai Kelurahan Bansir Laut," jelasnya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (28/6/2023).

Menurut dia, program Kotaku tidak dapat berjalan lancar tanpa adanya kolaborasi yang meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pengembang swasta, media, tokoh masyarakat/fasilitator, CSO/LSM, serta akademisi kampus. 

"Konsolidasi Tanah ini bersifat multi-stakeholders, maka harus ada mekanisme untuk mengunci komitmen dan sumber daya secara berkelanjutan serta benar-benar konkret dan melibatkan peran aktif masyarakat," tutur Aria Indra Purnama. 

Baca juga: PR Kabinet Jokowi hingga 2024: Ada 4.170 Hektar Permukiman Kumuh yang Belum Ditangani

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Kementerian ATR/BPN, Embun Sari menyampaikan, sejak tahun 2020 Kementerian ATR/BPN sudah terlibat aktif dalam program National Slum Upgrading Project (NSUP) atau umumnya disebut Kotaku. 

"Ini kami bersama-sama tentu saja dengan (Kementerian) PUPR, Bappenas, serta stakeholder lainnya menyiapkan kebijakan dan mencari solusi serta menangani permukiman kumuh di perkotaan," katanya.

Menurut dia, salah satu kriteria permukiman kumuh dapat dilihat dari aspek tata ruang.

"Jadi bisa dilihat apakah kawasan itu ada di lokasi rawan bencana? Bagaimana keamanan bermukimnya? Menguasai tanah dengan alas hak apa? Apakah menguasai tanah milik sendiri atau tanah orang lain?," tandasnya.

Ia pun menyatakan, ada banyak tantangan dalam mengentaskan permukiman kumuh perkotaan, seperti contohnya faktor lokasi tempat tinggal maupun kurangnya kesadaran masyarakat. 

"Bicara pengentasan permukiman kumuh ini karena lokasi sudah ada. Masyarakat sadar tidak, tidak layak hidup di lokasi kumuh. Kan banyak masyarakat kita masih tidak sadar, yang penting bisa menempati," pungkas Embun Sari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com