Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Berhak Dapat Bantuan Pembangunan Rumah Khusus?

Kompas.com - 01/07/2023, 05:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah khusus (Rusus) merupakan salah satu program pembangunan bagi masyarakat yang dilaksanakan Pemerintah melalui Kementerian PUPR.

Contohnya, pembangunan 2.100 unit rumah untuk para pejuang eks-Timor Timur yang bermukim di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kemudian, pembangunan Hunian Tetap (Huntap) sebanyak 350 unit bagi korban gempa di Cianjur, Jawa Barat. Tepatnya di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, serta Desa Cipeujeuh dan Desa Murnisari, Kecamatan Mande.

Adapun yang perlu diketahui, tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima manfaat Rusus.

Pasalnya, Kementerian PUPR telah mengaturnya di dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Baca juga: Awal Agustus, Rumah bagi Korban Pelanggaran HAM di Aceh Selesai Dikerjakan

Di dalam Pasal 71 tertulis, penerima manfaat rumah khusus merupakan perorangan maupun kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuninya, meliputi:

  • Petugas di wilayah perbatasan negara, lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal;
  • Masyarakat korban bencana, sehingga terpaksa harus meninggalkan ataupun kehilangan tempat tinggalnya;
  • Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan Pemerintah Pusat, sehingga harus meninggalkan ataupun kehilangan tempat tinggalnya;
  • Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara, lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal;
  • Selain kriteria di atas, penerima manfaat penyediaan rumah khusus dapat diberikan kepada perorangan maupun kelompok masyarakat berdasarkan kebutuhan khusus lainnya berdasarkan arahan atau kebijakan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya para penerima manfaat Rusus tidak hanya mendapatkan rumah baru, melainkan juga fasilitas pendukungnya.

Seperti tertera dalam Pasal 68, bentuk penyediaan rumah khusus meliputi pembangunan rumah baru layak huni beserta prasarana, sarana, utilitas umum, serta mebel.

Baca juga: Mau Dapat Bantuan Rumah Swadaya? Cek Dulu Syaratnya Berikut Ini

Prasarana yang dimaksud meliputi, jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi, penyediaan air bersih, dan/atau penunjang lainnya.

Lalu untuk sarana, meliputi peribadatan, pendidikan, dan/atau sosial, dan budaya. Sedangkan utilitas umum berupa jaringan dan instalasi listrik.

Sementara untuk mebel meliputi lemari, tempat tidur, meja, dan kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com