Contohnya, pembangunan 2.100 unit rumah untuk para pejuang eks-Timor Timur yang bermukim di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemudian, pembangunan Hunian Tetap (Huntap) sebanyak 350 unit bagi korban gempa di Cianjur, Jawa Barat. Tepatnya di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, serta Desa Cipeujeuh dan Desa Murnisari, Kecamatan Mande.
Pasalnya, Kementerian PUPR telah mengaturnya di dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Di dalam Pasal 71 tertulis, penerima manfaat rumah khusus merupakan perorangan maupun kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuninya, meliputi:
Nantinya para penerima manfaat Rusus tidak hanya mendapatkan rumah baru, melainkan juga fasilitas pendukungnya.
Seperti tertera dalam Pasal 68, bentuk penyediaan rumah khusus meliputi pembangunan rumah baru layak huni beserta prasarana, sarana, utilitas umum, serta mebel.
Prasarana yang dimaksud meliputi, jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi, penyediaan air bersih, dan/atau penunjang lainnya.
Lalu untuk sarana, meliputi peribadatan, pendidikan, dan/atau sosial, dan budaya. Sedangkan utilitas umum berupa jaringan dan instalasi listrik.
Sementara untuk mebel meliputi lemari, tempat tidur, meja, dan kursi.
https://www.kompas.com/properti/read/2023/07/01/053000721/siapa-saja-yang-berhak-dapat-bantuan-pembangunan-rumah-khusus-