Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Catat, Gaji Lajang Rp 7 Juta Masuk Kriteria MBR untuk Beli Rumah Murah

Kompas.com - 30/06/2023, 15:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menerbitkan aturan baru terkait batas maksimal penghasilan yang masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dalam aturan baru, batas maksimal penghasilan lajang yang masuk kriteria MBR naik dari Rp 6 juta menjadi Rp 7 juta, untuk wilayah selain Pulau Papua. Bagi mereka yang sudah menikah, batas maksimal penghasilan gabungan yang masuk kriteria MBR tidak berubah, yaitu Rp 8 juta.

Adapun batas maksimal penghasilan yang masuk kriteria MBR di Pulau Papua tidak ada perubahan di aturan baru, baik untuk lajang maupun mereka yang sudah menikah. Batas maksimal penghasilan yang masuk kriteria MBR di pulau ini tetap Rp 7,5 juta bagi lajang dan Rp 10 juta untuk yang sudah menikah.

Aturan baru dimaksud adalah Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023. Ditetapkan dan berlaku mulai 11 Januari 2023, aturan ini menggantikan Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021.

Kriteria MBR merupakan salah satu dasar pemberian sejumlah fasilitas terkait perumahan, termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Baca juga: Sudah Tahu Beda KPR FLPP dengan Tapera? Cek Di Sini

Rincian mengenai kriteria MBR dan penggunaannya diterangkan dan diatur lewat Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021, termasuk bahwa besaran maksimal penghasilan MBR akan diperbarui dan ditetapkan lewat keputusan Menteri PUPR.

Terbaru, kriteria MBR ini menjadi dasar bagi revisi ketentuan fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah, yang berlaku mulai 12 Juni 2023.

Baca juga: Aturan Baru Rumah Bebas PPN: Kriteria, Harga, dan Batas Penghasilan

 

Besaran maksimal penghasilan dari masyarakat yang bisa mendapat fasilitas rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023, dengan kriteria besaran penghasilan merujuk kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023.KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Besaran maksimal penghasilan dari masyarakat yang bisa mendapat fasilitas rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023, dengan kriteria besaran penghasilan merujuk kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023.

Selain batas maksimal penghasilan lajang di wilayah selain Papua, tidak ada perubahan nominal lain di Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 dibanding Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021. 

Hanya kategori wilayah untuk Pulau Papua yang digenapi penyebutannya, seturut pemekaran wilayah dari semula dua provinsi menjadi enam provinsi. 

Naskah lengkap aturan baru

Berikut ini adalah naskah lengkap Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, sebagaimana didpat dari laman tapera.go.id, yang dapat diakses dan diunduh langsung di sini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com