Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Menikah dengan Orang Indonesia, WNA Tak Bisa Punya Harta Properti Bersama

Kompas.com - 30/06/2023, 15:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) ternyata tidak secara otomatis memiliki harta properti bersama meskipun sudah resmi menjalin pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI).

Memang, dalam hukum pernikahan di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pasangan suami istri yang sudah menikah secara otomatis akan memiliki harta bersama.

Harta bersama tersebut biasanya berupa aset properti seperti tanah, rumah tapak, rumah susun, serta harta bergerak yakni alat transportasi.

Baca juga: Tak Sembarangan, Ini Batasan WNA yang Bisa Beli Properti di Indonesia

Jenis harta inilah yang akan menjadi sumber harta gono-gini jika seandainya pasangan tersebut bercerai. Nantinya, harta bersama ini akan dibagi dua.

Akan tetapi, harus diingat bahwa aturan kepemilikan harta bersama tersebut tidak bisa berlaku untuk seorang WNA.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 21 disebutkan bahwa orang asing tidak dapat memiliki tanah dengan hak milik di Indonesia.

Ini artinya, meskipun sudah menikah dengan orang Indonesia, seorang WNA tidak bisa mempunyai tanah dengan status hak milik di Indonesia.

Merujuk pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing, disebutkan bahwa aset tanah dan bangunan yang dimiliki WNI selama menikah dengan WNA tidak tergolong dalam harta bersama.

Hal tersebut harus dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris.

Baca juga: Pengembang Bisa Lapor ke BPN jika Tersandung Masalah Properti WNA

Bisa beli rumah

Meski tidak bisa mempunyai tanah hak milik, seorang WNA masih bisa memiliki properti di Indonesia dengan status hak pakai atau hak pakai di atas hak milik atau hak pakai di atas hak pengelolaan.

Diketahui, bahwa terdapat dua jenis hunian yang dapat dibeli oleh WNA, yakni rumah tapak dan rumah susun.

 

Rumah tapak yang bisa dibeli harus masuk kategori rumah mewah dan hanya diperbolehkan memiliki satu bidang tanah per orang/keluarga dengan luas maksimal 2.000 meter persegi.

Sementara itu, rumah susun yang dapat dibeli oleh WNA merupakan rumah yang masuk kategori rumah susun komersial.

Syarat yang harus dipenuhi pun terbilang mudah. WNA dipermudah untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian, yaitu cukup dibuktikan dengan memiliki visa, paspor, atau izin tinggal.

Bahkan, bila WNA pemilik rumah tersebut meninggal dunia maka hunian yang ia miliki dapat diwariskan kepada ahli waris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com