Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jamin Perlindungan Kepemilikan Hunian Bagi WNA

Kompas.com - 31/03/2022, 12:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjamin perlindungan kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenrisau mengatakan, perlindungan tersebut diberikan dalam bentuk pendaftaran tanah.

"Pemerintah tentu memberikan perlindungan bagi WNA yang memiliki hunian di Indonesia. Salah satunya dengan menjamin tanah tersebut terdaftar," kata Andi dalam diskusi virtual, Rabu (31/03/2022).

Baca juga: Orang Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia, Cermati Syarat dan Jenis Huniannya

Menurutnya, pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemerintah selama ini dapat menjamin keamanan tanah tersebut.

Hal ini juga sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah melindungi kepemilikan tanah seseorang termasuk WNA.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 42 dijelaskan bahwa orang asing yang berkedudukan di Indonesia bisa memiliki rumah dengan status hak pakai.

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang.

Pasal 41 UUPA

Hak pakai dapat diberikan:

a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu

b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.

Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Andi menyebutkan, WNA bisa memiliki hunian baik rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun) di Indonesia.

Namun, terdapat pembatasan harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA.

Setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian yang berbeda-beda, berikut detailnya:

Harga minimal rumah tunggal untuk WNA:

  1. DKI Jakarta Rp 10 miliar
  2. Banten Rp 5 miliar
  3. Jawa Barat Rp 5 miliar
  4. Jawa Tengah Rp 3 miliar
  5. DI Yogyakarta Rp 5 miliar
  6. Jawa Timur Rp 5 miliar
  7. Bali Rp 5 miliar
  8. NTB Rp 3 miliar
  9. Sumatera Utara Rp 3 miliar
  10. Kalimantan Timur Rp 2 miliar
  11. Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
  12. Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar

Harga satuan rumah susun untuk WNA:

  1. DKI Jakarta Rp 3 miliar
  2. Banten Rp 2 miliar
  3. Jawa Barat Rp 1 miliar
  4. Jawa Tengah Rp 1 miliar
  5. DI Yogyakarta Rp 1 miliar
  6. Jawa Timur Rp 1,5 miliar
  7. Bali Rp 2 miliar
  8. NTB Rp 1 miliar
  9. Sumatera Utara Rp 1 miliar
  10. Kalimantan Timur Rp 1 miliar
  11. Sulawesi Selatan Rp 1 miliar
  12. Daerah/Provinsi lainnya Rp 750 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com