Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Didukung Regulasi, Realisasi Kepemilikan Hunian WNA Masih Rendah

Kompas.com - 04/08/2023, 13:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi kepemilikan hunian atau properti oleh Warga Negara Asing (WNA) tercatat masih sangat rendah.

"Indonesia masih sangat tertinggal sekali mengenai realisasi kepemilikan hunian bagi WNA," papar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana saat ditemui di Jakarta pada Kamis (3/8/2023).

Bahkan, Indonesia tertinggal dari negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand, terkait kepemilikan hunian oleh WNA.

Suyus melaporkan, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kepemilikan properti oleh WNA tercatat ada sekitar 20-an unit.

Sementara secara keseluruhan di Indonesia, WNA yang tercatat memiliki hunian di Indonesia baru ada sekitar 36 orang.

Padahal menurut Suyus, Batam merupakan salah satu wilayah yang menarik bagi WNA, selain Jakarta dan Bali.

"Sampai saat ini dari total yang kita peroleh dari tahun sebelumya, lebih banyak di kisaran tiga wilayah terkait," imbuh Suyus.

Padahal pemerintah telah mendorong kepemilikan hunian WNA ini dengan membuka pasar seluas-luasnya bagi WNA akan membuka peluang penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Dua Raksasa Raup Transaksi berkat Deregulasi Kepemilikan Hunian untuk WNA

Upaya tersebut diwujudkan lewat sejumlah regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022, hingga Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023.

Pertama, dalam Pasal 69 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, diketahui bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen keimigrasian sesuai yang tertera dalam lampiran PP Nomor 18 Tahun 2021 yang dimaksud, meliputi visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keimigrasian.

Dengan mengacu kepada PP tersebut, maka orang asing yang ingin membeli hunian sebagai properti pertama tidak memerlukan lagi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), hanya paspor, dan visa.

Hal ini sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta yang menegaskan, PP Nomor 18 Tahun 2021-lah yang menjadi acuan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN: Aturan yang Hambat WNA Beli Properti Akan Diubah

Sementara terkait keharusan memiliki KITAS, Ignesjz menjelaskan, bahwa kebijakan itu berlaku untuk orang asing yang membeli rumah kedua atau orang asing yang sudah membeli rumah namun memohonkan untuk mendapatkan KITAS.

Ini termaktub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang kemudian diganti oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0820.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com