Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Didukung Regulasi, Realisasi Kepemilikan Hunian WNA Masih Rendah

Kompas.com - 04/08/2023, 13:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Jadi, syarat KITAS di awal pembelian rumah pertama itu sudah tidak ada. Karena di PP-nya juga sudah tidak ada. Sebaliknya, jika WNA memiliki KITAS, itu akan jauh lebih baik karena dapat memberikan rasa ketenangan bagi Ditjen Imigrasi. Sebelumnya kan mereka mengalami banyak hal karena WNA tidak punya KITAS," ungkap Ignesjz.

Menurut Ignesjz, penafsiran KITAS sebagai syarat oleh beberapa pihak sudah diselesaikan alias clear saat sosialisasi di Batam pada 8 November 2022.

Baca juga: Meski Menikah dengan Orang Indonesia, WNA Tak Bisa Punya Harta Properti Bersama

"Jadi, saat ini yang berlaku adalah PP Nomor 18 tahun 2021, hanya paspor, visa, atau izin kunjungan," ucapnya.

Regulasi berikutnya, tertera dalam Pasal 185 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, orang asing dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan sejumlah syarat status tanah tertentu.

Kemudian dalam Pasal 186 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 diketahui, kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian untuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 diberikan batasan.

Batasan yang dimaksud, antara lain untuk rumah tapak adalah rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, satu bidang tanah per orang per keluarga, dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi. Lalu untuk rusun adalah rusun dengan kategori komersial.

Baca juga: Nikahi Warga Lokal Jadi Strategi WNA Kuasai Lahan di Bali, Bagaimana Aturannya?

Selanjutnya, batasan minimal harga rumah tapak dan rusun yang boleh dibeli WNA. Hal ini tertulis dalam Kepmen ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang batasan harga rumah tapak dan rusun bagi WNA.

Diperkuat dengan Surat Direktorat Jenderal Penetapan dan Hak Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN No. HR.01/1963/XI/2022 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com