Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2023, 13:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang properti tanah air punya peluang besar untuk memasarkan properti ke warna negara asing (WNA) pada tahun ini.

Pasalnya belum lama ini, Pemerintah Singapura menaikkan bea pembelian properti bagi asing hingga 60 persen, dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen.

Kenaikan additional buyer's stamp duty (ABSD) pembelian properti di Singapura harus disambut positif sebagai peluang industri properti tanah air untuk menjadi tujuan alternatif investasi properti.

"Dinamika perubahan tarif bea properti di luar negeri merupakan kesempatan besar bagi Indonesia menggaet pembeli asing," kata Country Manager Rumah.com, Marine Novita dalam keterangan resminya.

Oleh karena itu, Pemerintah diharapkan bisa lebih aktif menyosialisasikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor properti dari luar negeri.

Terlebih saat ini regulasi kepemilikan properti oleh WNA juga kian diperkuat lewat adanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Tertulis dalam Pasal 143 UU Nomor 6 Tahun 2023, hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Kemudian Pasal 144 berbunyi, hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.

Baca juga: Pengembang Bisa Lapor ke BPN jika Tersandung Masalah Properti WNA

Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam Pasal 145 tertulis, rumah susun dapat dibangun di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi.

Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah mendapat sertifikat laik fungsi.

Sementara kategori rumah susun yang bisa dijual ke WNA adalah rumah susun komersial.

Kemudian untuk rumah tapak, WNA bisa membeli rumah tapak dengan sejumlah kategori dan hanya mendapatkan hak pakai.

Untuk rumah tapak, kategorinya adalah rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Lalu, hanya diperbolehkan satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri. 

Harga properti yang bisa dijual juga telah diatur dengan besaran harga yang berbeda di setiap daerah. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1241 tentang Pembatasan Harga Rumah Tinggal dan Rumah Susun untuk Orang Asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com