Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Ditjen Imigrasi soal WNA Bisa Beli Rumah Cuma Berbekal Paspor

Kompas.com - 07/08/2023, 15:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang properti Tanah Air berharap persyaratan pembelian hunian oleh Warga Negara ASing (WNA) di Indonesia dipermudah.

Mereka menginginkan, pembelian hunian baik berupa rumah tapak maupun rumah susun (rusun) oleh WNA bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan paspor.

Terkait hal ini, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan, paspor adalah dokumen negara yang berisi identitas di mana seseorang tersebut tinggal.

Sementara visa adalah dokumen yang bersifat sebagai izin masuk ke suatu negara. Namun baik paspor maupun visa sifatnya sementara.

Akan tetapi, Pramella menjelaskan, apabila aturan regulasi yang diterbitkan oleh kementerian terkait menyatakan paspor dan visa bisa digunakan untuk melakukan transaksi properti dengan WNA, maka pihaknya mempersilakan.

"Lalu kemudian kalau menurut Kementerian ATR/BPN menyatakan ini bisa, ya silakan, kami serahkan saja kepada kementerian teknis," tutur Pramella dalam acara Sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengatakan, relaksasi peraturan untuk WNA membeli properti di Indonesia, merupakan salah satu upaya guna mewujudkan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam percepatan pertumbuhan ekonomi melalui foreign direct investment (FDI).

Baca juga: Kriteria 5 Tipe Golden Visa buat WNA yang Ingin Beli Rumah di Indonesia

Selain itu, hal ini juga bisa membantu penjualan hanging unit (properti eksisting yang belum terserap pasar), rumah tapak, apartemen, atau pun perkantoran.

Selain itu, Rusmin menyampaikan aspirasi WNA yang berharap proses pemilikan properti di Indonesia bisa dipermudah, hanya bermodal paspor.

"Mendengar suara-suara dari orang luar yang saya keliling-keliling dunia itu, inginnya mereka hanya dengan paspor sih bisa beli, enggak usah ribet," papar Rusmin kepada Kompas.com.

Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi peraturan dan kesamaan visi berbagai kementerian dan lembaga, yang dalam hal ini mencakup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga Ditjen Imigrasi.

Sementara saat ini, Rusmin menilai semangat dari para kementerian dan lembaga terkait kemudahan pembelian properti oleh WNA masih kurang terasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com