JAKARTA, KOMPAS.com - Apabila Warga Negara Asing (WNA) ingin membeli properti di Indonesia, maka harus memiliki golden visa.
Menteri Koordinator Bidang Kemaratiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah sedang mengharmonisasi peraturan mengenai golden visa.
Luhut memastikan, aturan golden visa dapat rampung dalam satu hingga dua minggu mendatang.
"Ya sekarang kita harmonisasi. Jadi, lagi kita susun mengenai (aturan) golden visa, saya kira mungkin dalam satu dua minggu ini selesai," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Ada lima tipe golden visa agar WNA memiliki properti di Indonesia seperti berikut ini:
WNA yang ingin memiliki rumah kedua di Indonesia bisa tinggal dalam kurun waktu lima tahun. Biayanya dipatok sebesar Rp 13 juta.
Baca juga: Simak, Prosedur Lengkap yang Harus Dipatuhi WNA jika Ingin Beli Hunian
Syaratnya, memiliki rekening 130.000 dollar AS dalam kurun waktu 5 tahun. Namun, harus didukung oleh proof of fund berupa rekening pada bank himbarra.
WNA yang ingin memiliki rumah di Indonesia bisa tinggal dalam kurun waktu 5 tahun dan 10 tahun. Biaya yang dipatok sebesar Rp 13 juta dan Rp 19 juta.
Syaratnya:
WNA merupakan lulusan dari 100 universitas terbaik di dunia dengan IPK 3,5 atau memiliki sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam keputuksan Menteri atau Direktur Jenderal (Dirjen), atau surat keterangan dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang membutuhkan
Ada data pendukung yang harus dimiliki WNA global talent yaitu ijazah/sertifikat keahlian dalam bida tertentu, atau surat dari K/L.
WNA yang ingin memiliki rumah di Indonesia bisa tinggal dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun dan 10 tahun. Biaya yang dipatok sebesar Rp 6 juta-Rp 13 juta, serta Rp 19 juta.
Baca juga: Kategori Hunian yang Boleh Dibeli WNA, Rumah Mewah dan Rusun Komersial
Syaratnya:
Data pendukung yang dibutuhkan oleh WNA tipe personage ini berupa undangan dari pemerintah Indonesia.
WNA yang ingin memiliki rumah di Indonesia bisa memiliki masa tinggal dalam kurun waktu 1 tahun dan lima tahun. Biaya yang dipatok sebesar Rp 6 juta dan Rp 13 juta.
Baca juga: Dua Raksasa Raup Transaksi berkat Deregulasi Kepemilikan Hunian untuk WNA