Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria 5 Tipe Golden Visa buat WNA yang Ingin Beli Rumah di Indonesia

Kompas.com - 07/08/2023, 06:10 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Apabila Warga Negara Asing (WNA) ingin membeli properti di Indonesia, maka harus memiliki golden visa.

Menteri Koordinator Bidang Kemaratiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah sedang mengharmonisasi peraturan mengenai golden visa.

Luhut memastikan, aturan golden visa dapat rampung dalam satu hingga dua minggu mendatang.

"Ya sekarang kita harmonisasi. Jadi, lagi kita susun mengenai (aturan) golden visa, saya kira mungkin dalam satu dua minggu ini selesai," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Ada lima tipe golden visa agar WNA memiliki properti di Indonesia seperti berikut ini:

  • Rumah Kedua (bukan dalam rangka bekerja)

WNA yang ingin memiliki rumah kedua di Indonesia bisa tinggal dalam kurun waktu lima tahun. Biayanya dipatok sebesar Rp 13 juta.

Baca juga: Simak, Prosedur Lengkap yang Harus Dipatuhi WNA jika Ingin Beli Hunian

Syaratnya, memiliki rekening 130.000 dollar AS dalam kurun waktu 5 tahun. Namun, harus didukung oleh proof of fund berupa rekening pada bank himbarra.

  • Global Talent

WNA yang ingin memiliki rumah di Indonesia bisa tinggal dalam kurun waktu 5 tahun dan 10 tahun. Biaya yang dipatok sebesar Rp 13 juta dan Rp 19 juta.

Syaratnya:

WNA merupakan lulusan dari 100 universitas terbaik di dunia dengan IPK 3,5 atau memiliki sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam keputuksan Menteri atau Direktur Jenderal (Dirjen), atau surat keterangan dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang membutuhkan

Ada data pendukung yang harus dimiliki WNA global talent yaitu ijazah/sertifikat keahlian dalam bida tertentu, atau surat dari K/L.

  • Personage

WNA yang ingin memiliki rumah di Indonesia bisa tinggal dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun dan 10 tahun. Biaya yang dipatok sebesar Rp 6 juta-Rp 13 juta, serta Rp 19 juta.

Baca juga: Kategori Hunian yang Boleh Dibeli WNA, Rumah Mewah dan Rusun Komersial

Syaratnya:

  1. Undangan dari pemerintah Indonesia
  2. Mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi sebesar 25 juta dollar AS atau 50 juta dollar AS dalam 10 tahun dalam bentuk modal ditempatkan

Data pendukung yang dibutuhkan oleh WNA tipe personage ini berupa undangan dari pemerintah Indonesia.

  • Silver Hair

WNA yang ingin memiliki rumah di Indonesia bisa memiliki masa tinggal dalam kurun waktu 1 tahun dan lima tahun. Biaya yang dipatok sebesar Rp 6 juta dan Rp 13 juta.

Baca juga: Dua Raksasa Raup Transaksi berkat Deregulasi Kepemilikan Hunian untuk WNA

Syaratnya:

  1. Usia lebih dari 50 tahun
  2. Pendapatan/tunjangan per bulan lebih dari 3.000 dollar AS per bulan
  3. Dana pensiun/tabungan lebih dari 50.000 dollar AS 

Untuk WNA tipe silver hair, harus memiliki data pendukung proof of fund berupa rekening pada bank himbarra.

  • Digital Nomad

WNA yang ingin memiliki rumah di Indonesia bisa memiliki masa tinggal dalam kurun waktu 1 tahun. Biaya dipatok sebesar 6 juta.

Syaratnya, memiliki kontrak kerja dengan perusahaan yang berbadan hukum di luar wilayah Indonesia dan memiliki pendapatan minimum 60.000 dollar AS per tahun.

Adapun data pendukung yang dibutuhkan berupa kontrak kerja dengan pendapatan tahunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com