Berikutnya, Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran BBA kepadaSatuan Kerja (Satker), Direktorat Jenderal yang melaksanakan kegiatan anggaran BBA, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Lalu di dalam Pasal 6 tertulis, jika dokumen pengajuan permintaan pembayaran lengkap, Satker akan melakukan pengujian terhadap:
Bagi debitur/nasabah yang dinyatakan layak, pejabat perbendaharaan Satker menerbitkan surat keputusan penerima BBA dan surat perintah membayar kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk pembayaran BBA melalui rekening Satker di Bank Pelaksana.
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 3,7 Triliun buat Tiga Insentif Perumahan
Kemudian dalam Pasal 7 tertulis, Bank Pelaksana memindahbukukan dana BBA ke masing-masing rekening debitur/nasabah secara sekaligus paling lambat 7 hari kerja sejak dana BBA ditransfer dari kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana.
Selanjutnya, Bank Pelaksana memindahbukukan dana BBA dari rekening debitur/nasabah ke rekening pengembang berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Debitur Nasabah dalam waktu paling lambat 1 hari kerja sejak pemindahbukuan dari rekening Satker ke rekening debitur/nasabah.
Bank Pelaksana menyampaikan bukti pemindahbukuan dari rekening debitur/nasabah ke rekening pengembang kepada Satker paling lambat 14 hari kerja sejak pemindahbukuan dana BBA kepada pengembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.