Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah Anak Rp 10 Juta Per Bulan hingga Dewasa

Kompas.com - 03/05/2024, 14:14 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan pada Kamis (2/5/2024).

Berdasarkan hasil putusan, Ria Ricis mendapat hak asuh anak semata wayang mereka.

Sementara Teuku Ryan wajib memberikan nafkah Rp 10 juta per bulan sampai anaknya dewasa.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan," ujar humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Ria Ricis Dapat Hak Asuh, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah Anak Rp 10 Juta Per Bulan

Taslimah mengatakan, jika Teuku Ryan tak memenuhi kewajibannya, maka Ria Ricis bisa mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Kalau untuk konsekuensi, misalnya anak yang dipenuhi nafkahnya giliran tidak dipenuhi, maka dari pihak penggugat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, disebut eksekusi," kata Taslimah.

Di sisi lain, Taslimah mengatakan, Ria Ricis tidak boleh menghalangi Teuku Ryan memberikan nafkah untuk anaknya.

Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Bercerai Setelah 3 Tahun Menikah

"Tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," tutur Taslimah.

Sebagai informasi Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Dari pernikahan ini keduanya sudah dikaruniai seorang anak perempuan.

Namun, Ria Ricis menggugat Teuku Ryan pada 30 Januari 2024.

Adapun dalam gugatannya, Ria Ricis menuntut tiga hal yakni bercerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com