Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaksanaan MLFF Masih Tunggu Revisi PP Jalan Tol

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fatah saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Kayaknya iya tidak (tidak bisa diimplementasikan sebelum peraturan baru ditetapkan), tapi nanti dilihat saja," kata Zainal.

"Yang jelas kalau sudah sampai di Sekretariat Negara (Setneg) itu sudah harmonisasi, jadi antar-kementerian sudah ketemu membahas, diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Nah selesai dari situ kita antarkan ke Setneg untuk proses peninjauan," jelas Zainal.

Hal baru yang diatur dalam RPP tersebut, yaitu terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang akan lebih tegas.

"Jadi nanti ada denda terkait SPM, ada denda juga bagi masyarakat yang mengganggu akses tol. Sistem transaksi juga diatur, termasuk MLFF," imbuh Zainal.

Namun demikian, Zainal tidak menyebutkan kapan perkiraan aturan baru tersebut bakal ditetapkan.

"Belum tahu, kita berharap secepatnya. Biasanya cepat," tandas Zainal.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/01/18/190000221/pelaksanaan-mlff-masih-tunggu-revisi-pp-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke