Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh dan Pengertian Kejahatan Genosida dalam Hukum Internasional

Kompas.com - 06/11/2023, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejahatan genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.

Pengertian genosida tersebut tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Istilah genosida pertama kali diciptakan oleh pengacara Polandia, Raphael Lemkin, pada 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe.

Dilansir dari laman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata genosida berasal dari bahasa Yunani "genos" yang berarti suku atau ras serta bahasa Latin "cide" berarti pembunuhan.

Oleh karena itu, secara harfiah, genosida diartikan sebagai pembunuhan terhadap suku atau pemusnahan ras.

Lemkin mengembangkan istilah ini sebagai tanggapan terhadap kebijakan Nazi Jerman yang melakukan pembunuhan sistematis terhadap orang-orang Yahudi selama peristiwa Holocaust.

Tak hanya itu, istilah genosida juga muncul sebagai tanggapan terhadap kejadian-kejadian di masa lalu mengenai tindakan-tindakan untuk menghancurkan kelompok masyarakat tertentu.


Kejahatan genosida dalam hukum internasional

Genosida adalah sebuah kejahatan yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Unsur internasional dari kejahatan ini adalah dolus specialis atau niat khusus dari pelaku untuk menghancurkan empat kelompok sasaran yang dilindungi.

Pasal 2 Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948 (Konvensi Genosida 1948) menyebutkan, empat kelompok sasaran tersebut, yakni bangsa, etnis, ras, dan agama.

Kelompok sasaran yang dilindungi juga turut diatur dalam Pasal 6 The Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma 1998).

"Untuk tujuan Statuta ini, 'genosida' berarti setiap tindakan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama," isi Pasal 6 Statuta Roma 1998.

Baca juga: 7 Peristiwa Genosida dalam Sejarah, Ada yang Tewaskan 60 Juta Orang

Beberapa tindakan untuk menghancurkan keseluruhan atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama itu, meliputi:

  • Membunuh anggota kelompok.
  • Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok.
  • Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian.
  • Menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  • Memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

Pasal 1 Konvensi Genosida 1948 turut menjelaskan, genosida dilarang untuk dilakukan baik saat damai maupun perang.

Sebab, genosida merupakan tindakan kriminal dalam hukum internasional yang harus senantiasa dicegah dan dihukum.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com