Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Contoh dan Pengertian Kejahatan Genosida dalam Hukum Internasional

KOMPAS.com - Kejahatan genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.

Pengertian genosida tersebut tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Istilah genosida pertama kali diciptakan oleh pengacara Polandia, Raphael Lemkin, pada 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe.

Dilansir dari laman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata genosida berasal dari bahasa Yunani "genos" yang berarti suku atau ras serta bahasa Latin "cide" berarti pembunuhan.

Oleh karena itu, secara harfiah, genosida diartikan sebagai pembunuhan terhadap suku atau pemusnahan ras.

Lemkin mengembangkan istilah ini sebagai tanggapan terhadap kebijakan Nazi Jerman yang melakukan pembunuhan sistematis terhadap orang-orang Yahudi selama peristiwa Holocaust.

Tak hanya itu, istilah genosida juga muncul sebagai tanggapan terhadap kejadian-kejadian di masa lalu mengenai tindakan-tindakan untuk menghancurkan kelompok masyarakat tertentu.

Kejahatan genosida dalam hukum internasional

Genosida adalah sebuah kejahatan yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Unsur internasional dari kejahatan ini adalah dolus specialis atau niat khusus dari pelaku untuk menghancurkan empat kelompok sasaran yang dilindungi.

Pasal 2 Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948 (Konvensi Genosida 1948) menyebutkan, empat kelompok sasaran tersebut, yakni bangsa, etnis, ras, dan agama.

Kelompok sasaran yang dilindungi juga turut diatur dalam Pasal 6 The Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma 1998).

"Untuk tujuan Statuta ini, 'genosida' berarti setiap tindakan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama," isi Pasal 6 Statuta Roma 1998.

Beberapa tindakan untuk menghancurkan keseluruhan atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama itu, meliputi:

  • Membunuh anggota kelompok.
  • Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok.
  • Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian.
  • Menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  • Memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

Pasal 1 Konvensi Genosida 1948 turut menjelaskan, genosida dilarang untuk dilakukan baik saat damai maupun perang.

Sebab, genosida merupakan tindakan kriminal dalam hukum internasional yang harus senantiasa dicegah dan dihukum.

Selain genosida, konvensi tersebut mengatur perbuatan yang dapat dihukum, antara lain:

  • Konspirasi untuk melakukan genosida.
  • Hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida.
  • Upaya melakukan genosida.
  • Keterlibatan dalam genosida.

Selanjutnya, dalam Pasal 4, orang yang melakukan genosida akan dihukum, terlepas apakah bertanggung jawab secara konstitusional, pejabat publik, atau perorangan.

Pengertian genosida pada dua instrumen internasional, Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998 juga telah diadopsi dalam hukum nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) mengatur, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama.

Serupa dengan instrumen internasional, Pasal 8 UU Pengadilan HAM menyebutkan bahwa kejahatan genosida dilakukan dengan cara:

  • Membunuh anggota kelompok.
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
  • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara itu, Pasal 36 UU Pengadilan HAM menjelaskan, perbuatan genosida seperti pada Pasal 8 dipidana dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan minimal 10 tahun.

Contoh genosida

Dilansir dari Kompas.com, Senin (26/7/2021), berikut beberapa contoh genosida yang pernah terjadi di dunia, termasuk Indonesia:

Holocaust

Holocaust merupakan kejahatan genosida terhadap penganut Yahudi di Eropa yang dilakukan oleh Partai Nazi Jerman selama Perang Dunia II.

Kala itu, pembantaian ini terjadi di seluruh wilayah yang dikuasai oleh Nazi di bawah pimpinan Adolf Hitler.

Operasi Anfal

Sadam Hussein, Presiden Irak dianggap melakukan pelanggaran HAM berat dengan usaha membunuh massal Suku Kurdi di Irak Selatan.

Dikenal dengan peristiwa genosida, sekitar 100 ribu warga Kurdi tewas dibantai antara 1987-1988.

Konflik Bosnia

Pembantaian massal terjadi ketika Bosnia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1992.

Banyak orang Serbia saat itu menyerang warga Bosnia dan Kroasia di wilayah kekuasaan mereka. Diperkirakan, sebanyak 100.000 orang tewas akibat kejahatan genosida tersebut.

Westerling di Sulawesi Selatan

Kejahatan genosida di Sulawesi Selatan ini terjadi sekitar Desember 1946 hingga Februari 1947.

Pembantaian Westerling dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen (DST) di bawah pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling. Diperkirakan, 40 ribu warga Sulawesi Selatan tewas akibat kejahatan ini.

Pembantaian etnis Tionghoa

Pada 1740, Belanda lewat VOC memberlakukan kebijakan pengurangan populasi etnis Tionghoa di Batavia.

Hal ini dilatarbelakangi kekesalan VOC yang kalah saing dengan warga etnis Tionghoa dan populasi warga etnis ini yang terus bertambah.

Peristiwa genosida ini diperkirakan menewaskan sekitar 10 ribu warga Tionghoa. Tragedi pembantaian ini pun dikenal dengan nama Tragedi Angke atau Geger Pacinan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/06/163000765/contoh-dan-pengertian-kejahatan-genosida-dalam-hukum-internasional

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke