KOMPAS.com - Kejahatan genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.
Pengertian genosida tersebut tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Istilah genosida pertama kali diciptakan oleh pengacara Polandia, Raphael Lemkin, pada 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe.
Dilansir dari laman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata genosida berasal dari bahasa Yunani "genos" yang berarti suku atau ras serta bahasa Latin "cide" berarti pembunuhan.
Oleh karena itu, secara harfiah, genosida diartikan sebagai pembunuhan terhadap suku atau pemusnahan ras.
Lemkin mengembangkan istilah ini sebagai tanggapan terhadap kebijakan Nazi Jerman yang melakukan pembunuhan sistematis terhadap orang-orang Yahudi selama peristiwa Holocaust.
Tak hanya itu, istilah genosida juga muncul sebagai tanggapan terhadap kejadian-kejadian di masa lalu mengenai tindakan-tindakan untuk menghancurkan kelompok masyarakat tertentu.
Kejahatan genosida dalam hukum internasional
Genosida adalah sebuah kejahatan yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Unsur internasional dari kejahatan ini adalah dolus specialis atau niat khusus dari pelaku untuk menghancurkan empat kelompok sasaran yang dilindungi.
Pasal 2 Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948 (Konvensi Genosida 1948) menyebutkan, empat kelompok sasaran tersebut, yakni bangsa, etnis, ras, dan agama.
Kelompok sasaran yang dilindungi juga turut diatur dalam Pasal 6 The Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma 1998).
"Untuk tujuan Statuta ini, 'genosida' berarti setiap tindakan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama," isi Pasal 6 Statuta Roma 1998.
Beberapa tindakan untuk menghancurkan keseluruhan atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama itu, meliputi:
Pasal 1 Konvensi Genosida 1948 turut menjelaskan, genosida dilarang untuk dilakukan baik saat damai maupun perang.
Sebab, genosida merupakan tindakan kriminal dalam hukum internasional yang harus senantiasa dicegah dan dihukum.
Selain genosida, konvensi tersebut mengatur perbuatan yang dapat dihukum, antara lain:
Selanjutnya, dalam Pasal 4, orang yang melakukan genosida akan dihukum, terlepas apakah bertanggung jawab secara konstitusional, pejabat publik, atau perorangan.
Pengertian genosida pada dua instrumen internasional, Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998 juga telah diadopsi dalam hukum nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) mengatur, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama.
Serupa dengan instrumen internasional, Pasal 8 UU Pengadilan HAM menyebutkan bahwa kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
Sementara itu, Pasal 36 UU Pengadilan HAM menjelaskan, perbuatan genosida seperti pada Pasal 8 dipidana dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan minimal 10 tahun.
Contoh genosida
Dilansir dari Kompas.com, Senin (26/7/2021), berikut beberapa contoh genosida yang pernah terjadi di dunia, termasuk Indonesia:
Holocaust
Holocaust merupakan kejahatan genosida terhadap penganut Yahudi di Eropa yang dilakukan oleh Partai Nazi Jerman selama Perang Dunia II.
Kala itu, pembantaian ini terjadi di seluruh wilayah yang dikuasai oleh Nazi di bawah pimpinan Adolf Hitler.
Operasi Anfal
Sadam Hussein, Presiden Irak dianggap melakukan pelanggaran HAM berat dengan usaha membunuh massal Suku Kurdi di Irak Selatan.
Dikenal dengan peristiwa genosida, sekitar 100 ribu warga Kurdi tewas dibantai antara 1987-1988.
Konflik Bosnia
Pembantaian massal terjadi ketika Bosnia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1992.
Banyak orang Serbia saat itu menyerang warga Bosnia dan Kroasia di wilayah kekuasaan mereka. Diperkirakan, sebanyak 100.000 orang tewas akibat kejahatan genosida tersebut.
Westerling di Sulawesi Selatan
Kejahatan genosida di Sulawesi Selatan ini terjadi sekitar Desember 1946 hingga Februari 1947.
Pembantaian Westerling dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen (DST) di bawah pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling. Diperkirakan, 40 ribu warga Sulawesi Selatan tewas akibat kejahatan ini.
Pembantaian etnis Tionghoa
Pada 1740, Belanda lewat VOC memberlakukan kebijakan pengurangan populasi etnis Tionghoa di Batavia.
Hal ini dilatarbelakangi kekesalan VOC yang kalah saing dengan warga etnis Tionghoa dan populasi warga etnis ini yang terus bertambah.
Peristiwa genosida ini diperkirakan menewaskan sekitar 10 ribu warga Tionghoa. Tragedi pembantaian ini pun dikenal dengan nama Tragedi Angke atau Geger Pacinan.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/06/163000765/contoh-dan-pengertian-kejahatan-genosida-dalam-hukum-internasional