Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Kompas.com - 06/11/2023, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada September 2022.

Tujuan adanya SKB tersebut adalah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemihan umum (pemilu) 2024.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022).

Secara garis besar, SKB tersebut mengatur bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional dan menjadi sasaran pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.

Jenis pelanggaran ASN tidak netral

Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, jenis pelanggaran ASN dikategorikan ke dalam pelanggaran kode etik dan pelanggraran disiplin.

Masing-masing pelanggaran memiliki saksi yang berbeda. Berikut jenis pelanggaran ASN dan sanksinya:

Jenis pelanggaran kode etik

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

2. Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

4. Membuat posting, komentar, membagikan, menyukai, bergabung/follo dalam grup/akun pemenangan bakal calon

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

Baca juga: 10 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Apa Saja?

5. Mengunggah ke media sosial yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

6. Ikut serta dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Halaman:

Terkini Lainnya

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

Tren
Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Tren
Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Tren
100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

Tren
5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

Tren
Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Tren
10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

Tren
Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com