Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada September 2022.

Tujuan adanya SKB tersebut adalah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemihan umum (pemilu) 2024.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022).

Secara garis besar, SKB tersebut mengatur bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional dan menjadi sasaran pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.

Jenis pelanggaran ASN tidak netral

Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, jenis pelanggaran ASN dikategorikan ke dalam pelanggaran kode etik dan pelanggraran disiplin.

Masing-masing pelanggaran memiliki saksi yang berbeda. Berikut jenis pelanggaran ASN dan sanksinya:

Jenis pelanggaran kode etik

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

2. Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

4. Membuat posting, komentar, membagikan, menyukai, bergabung/follo dalam grup/akun pemenangan bakal calon

5. Mengunggah ke media sosial yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

6. Ikut serta dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon


Jenis pelanggaran disiplin

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin sedang sesuai Pasal 10 angka 1 huruf b dan c angka 3 dan 4 PP 94/2021

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

5. Menjadi anggota dan/atau pengurun partai politik

  • Sanksi: pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU Nomor 5 tahun 2014

6. Membuat uanggahan, komentar, membagikan, menyukai, dan bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon

7. Mengunggah di media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021

8. Mengadakan kegiatan mengarah ke keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan

  • Sanksi: hukuman disiplin sedang sesuai Pasal 10 angka 1 huruf d PP 94/2021

10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 5 PP 94/2021

11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3-4 PP 94/2021

12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas

Bentuk sanksi ASN yang tidak netral

Dilansir dari laman Instagram @kemenpanrb, berikut bentuk sanksi yang diterima ASN akibat tidak netral selama masa Pemilu 2024:

1. Sanksi moral terbuka

Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka

2. Sanksi moral tertutup/pernyataan

Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas

3. Hukuman disiplin sedang

Berupa pemotongan tunjangan ASN

4. Hukuman disiplin berat

  • Penurunan jabatan
  • Pembebasan jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/06/133000265/potong-gaji-dan-pemberhentian-ini-jenis-pelanggaran-asn-tidak-netral-jelang

Terkini Lainnya

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke