KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada September 2022.
Tujuan adanya SKB tersebut adalah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemihan umum (pemilu) 2024.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022).
Secara garis besar, SKB tersebut mengatur bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional dan menjadi sasaran pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.
Jenis pelanggaran ASN tidak netral
Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, jenis pelanggaran ASN dikategorikan ke dalam pelanggaran kode etik dan pelanggraran disiplin.
Masing-masing pelanggaran memiliki saksi yang berbeda. Berikut jenis pelanggaran ASN dan sanksinya:
Jenis pelanggaran kode etik
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
2. Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon
3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
4. Membuat posting, komentar, membagikan, menyukai, bergabung/follo dalam grup/akun pemenangan bakal calon
5. Mengunggah ke media sosial yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol
6. Ikut serta dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon
Jenis pelanggaran disiplin
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon
3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
5. Menjadi anggota dan/atau pengurun partai politik
6. Membuat uanggahan, komentar, membagikan, menyukai, dan bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon
7. Mengunggah di media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol
8. Mengadakan kegiatan mengarah ke keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan
10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk
11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon
12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas
Bentuk sanksi ASN yang tidak netral
Dilansir dari laman Instagram @kemenpanrb, berikut bentuk sanksi yang diterima ASN akibat tidak netral selama masa Pemilu 2024:
1. Sanksi moral terbuka
Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka
2. Sanksi moral tertutup/pernyataan
Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas
3. Hukuman disiplin sedang
Berupa pemotongan tunjangan ASN
4. Hukuman disiplin berat
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/06/133000265/potong-gaji-dan-pemberhentian-ini-jenis-pelanggaran-asn-tidak-netral-jelang