1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon
3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
5. Menjadi anggota dan/atau pengurun partai politik
6. Membuat uanggahan, komentar, membagikan, menyukai, dan bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon
Baca juga: UU ASN 2023 dan Bayang-bayang Kembalinya Dwifungsi Militer
7. Mengunggah di media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol
8. Mengadakan kegiatan mengarah ke keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan
10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk
11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon
12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas
Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK
Dilansir dari laman Instagram @kemenpanrb, berikut bentuk sanksi yang diterima ASN akibat tidak netral selama masa Pemilu 2024:
Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka
Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas
Berupa pemotongan tunjangan ASN