Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Kompas.com - 06/11/2023, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Jenis pelanggaran disiplin

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin sedang sesuai Pasal 10 angka 1 huruf b dan c angka 3 dan 4 PP 94/2021

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

5. Menjadi anggota dan/atau pengurun partai politik

  • Sanksi: pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU Nomor 5 tahun 2014

6. Membuat uanggahan, komentar, membagikan, menyukai, dan bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

Baca juga: UU ASN 2023 dan Bayang-bayang Kembalinya Dwifungsi Militer

7. Mengunggah di media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021

8. Mengadakan kegiatan mengarah ke keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan

  • Sanksi: hukuman disiplin sedang sesuai Pasal 10 angka 1 huruf d PP 94/2021

10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 5 PP 94/2021

11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3-4 PP 94/2021

12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas

  • Sanksi: dibahas dan diputus oleh Satgas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK

Bentuk sanksi ASN yang tidak netral

Dilansir dari laman Instagram @kemenpanrb, berikut bentuk sanksi yang diterima ASN akibat tidak netral selama masa Pemilu 2024:

1. Sanksi moral terbuka

Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka

2. Sanksi moral tertutup/pernyataan

Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas

3. Hukuman disiplin sedang

Berupa pemotongan tunjangan ASN

4. Hukuman disiplin berat

  • Penurunan jabatan
  • Pembebasan jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com