Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pengobatan Pasien Diabetes Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 06/11/2023, 09:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa pengobatan penyakit kronis yang disesuaikan dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Kompas.id, salah satu penyakit kronis dengan pertumbuhan tercepat di dunia adalah diabetes melitus.

Saat ini, ada lebih dari setengah miliar orang yang hidup dengan diabetes di seluruh dunia. 

”Tingkat cepat diabetes berkembang tak hanya mengkhawatirkan, tapi juga menantang sistem kesehatan global, terutama bagaimana penyakit ini meningkatkan risiko penyakit jantung iskemik dan stroke,” kata ahli kesehatan di IHME Fakultas Kedokteran Universitas Washington, Liane Ong.

Lantas, apakah pengobatan pasien diabetes ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Tunggakan Selesai Dibayarkan?


Pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, biaya pengobatan pasien kronis, termasuk diabetes ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Pengobatan diberikan sesuai indikasi medis dengan ketentuan berlaku melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), selanjutnya jika dibutuhkan akan dirujuk ke rumah sakit (RS)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Ia melanjutkan, BPJS Kesehatan akan menanggung pengobatan pada pemeriksaan awal, lanjutan, biaya obat dan bahan medis habis pakai (BMHP), maupun biaya rawat inap RS jika dibutuhkan sesuai indikasi medis yang diperlukan.

Selain itu, Muttaqien menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan juga menanggung biaya skrining untuk pemeriksaan gula darah bagi penyakit diabetes melitus.

Baca juga: 8 Bahaya Minum Es Teh Setiap Hari, dari Diabetes hingga Obesitas

Prosedur pengambilan obat

"Ketika pasien melakukan kontrol rutin, maka obat akan diberikan satu bulan di RS yang dapat diambil di instalasi farmasi RS atau 7 hari di instalasi farmasi dan 23 harinya di apotek Program Rujuk Balik (PRB)," lanjut dia.

Selanjutnya, apabila kondisi pasien sudah stabil, maka perawatan selanjutnya akan dilakukan di FKTP dan obat dapat diambil di apotek PRB yang telah bekerjasama dengam faskes FKTP.

Muttaqien menyampaikan, apabila pasien tidak mendapatkan pengobatan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka dapat melaporkannya.

"Dalam hal ini misalnya tidak mendapatkan obat sesuai ketentuan, maka pasien bisa melaporkannya ke petugas BPJS Satu di RS," terangnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerima aduan laporan melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Care Center 165.

Baca juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Besaran Subsidi dan Cara Klaimnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com