Selain genosida, konvensi tersebut mengatur perbuatan yang dapat dihukum, antara lain:
Selanjutnya, dalam Pasal 4, orang yang melakukan genosida akan dihukum, terlepas apakah bertanggung jawab secara konstitusional, pejabat publik, atau perorangan.
Baca juga: AS Nyatakan Militer Myanmar Lakukan Genosida ke Rohingnya, Apa Itu Genosida?
Pengertian genosida pada dua instrumen internasional, Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998 juga telah diadopsi dalam hukum nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) mengatur, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama.
Serupa dengan instrumen internasional, Pasal 8 UU Pengadilan HAM menyebutkan bahwa kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
Sementara itu, Pasal 36 UU Pengadilan HAM menjelaskan, perbuatan genosida seperti pada Pasal 8 dipidana dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan minimal 10 tahun.
Baca juga: Hari Pencegahan Genosida Internasional, Bagaimana Sejarahnya?
Dilansir dari Kompas.com, Senin (26/7/2021), berikut beberapa contoh genosida yang pernah terjadi di dunia, termasuk Indonesia:
Holocaust merupakan kejahatan genosida terhadap penganut Yahudi di Eropa yang dilakukan oleh Partai Nazi Jerman selama Perang Dunia II.
Kala itu, pembantaian ini terjadi di seluruh wilayah yang dikuasai oleh Nazi di bawah pimpinan Adolf Hitler.
Sadam Hussein, Presiden Irak dianggap melakukan pelanggaran HAM berat dengan usaha membunuh massal Suku Kurdi di Irak Selatan.
Dikenal dengan peristiwa genosida, sekitar 100 ribu warga Kurdi tewas dibantai antara 1987-1988.
Pembantaian massal terjadi ketika Bosnia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1992.
Banyak orang Serbia saat itu menyerang warga Bosnia dan Kroasia di wilayah kekuasaan mereka. Diperkirakan, sebanyak 100.000 orang tewas akibat kejahatan genosida tersebut.
Kejahatan genosida di Sulawesi Selatan ini terjadi sekitar Desember 1946 hingga Februari 1947.
Pembantaian Westerling dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen (DST) di bawah pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling. Diperkirakan, 40 ribu warga Sulawesi Selatan tewas akibat kejahatan ini.
Baca juga: Apa Itu Genosida? Ini Pengertian dan Sejarah Kelamnya di Dunia
Pada 1740, Belanda lewat VOC memberlakukan kebijakan pengurangan populasi etnis Tionghoa di Batavia.
Hal ini dilatarbelakangi kekesalan VOC yang kalah saing dengan warga etnis Tionghoa dan populasi warga etnis ini yang terus bertambah.
Peristiwa genosida ini diperkirakan menewaskan sekitar 10 ribu warga Tionghoa. Tragedi pembantaian ini pun dikenal dengan nama Tragedi Angke atau Geger Pacinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.