Apabila dalam praktiknya, peserta magang mendapat perlakukan di luar jobdesk-nya, peserta magang dapat melaporkan tindak tersebut.
Pasalnya, Kemenaker telah mengeluarkan aturan mengenai pemagangan dalam Permenaker nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Bahkan pemerintah juga mengatur mengenai mekanisme pelaporan penyelenggaraan pemagangan sebagai upaya monitoring pelaksanaan magang.
"Dan yang tidak kalah pentingnya, pemerintah memiliki tenaga pengawas ketenagakerjaan yang akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran selama proses pemagangan tersebut berlangsung," jelas Anwar.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/6/2023), pekerja magang memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permenaker Nomor 6. Berikut hak pekerja magang:
Baca juga: Cara Daftar Magang Bakti BCA 2023, Link, Syarat, dan Posisinya...
Selain menerima haknya, pekerja magang juga memiliki kewajiban sebagaimana tertulis dalam Pasal 14 Permenaker Nomor 6. Berikut kewajiban tersebut:
Baca juga: Solusi bila Data Diri Pelamar Tak Sesuai untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.