Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Autisme dan Down Syndrome

Kompas.com - 05/09/2023, 20:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/9/2023), ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Berikut manfaat kesehatan yang tidak mendapat jaminan maupun tanggungan dari BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  20. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Baca juga: Ramai soal Pasien Jantung Tidak Bisa Operasi karena Biaya Mahal, Ini Kata BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com