Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/9/2023), ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Berikut manfaat kesehatan yang tidak mendapat jaminan maupun tanggungan dari BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
Baca juga: Ramai soal Pasien Jantung Tidak Bisa Operasi karena Biaya Mahal, Ini Kata BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.