Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 04/09/2023, 14:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya.

Surat Keterangan Bebas Narkoba dapat diurus atau diterbitkan di kantor kepolisian maupun fasilitas kesehatan.

SKBN biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau syarat mendaftar ke universitas.

Baca juga: Cara Cek Nomor Rekening Terindikasi Penipuan atau Tidak, Bisa secara Online


Lantas, seperti apa persyaratan dan prosedur mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba?

Syarat dan prosedur mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba

Sebelum mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba, pastikan Anda menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:

  • Foto pas ukuran 4x6 berwarna sebanyak 3 lembar
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak dua lembar
  • Fotocopy Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) untuk warga asing.

Baca juga: Syarat CPNS 2023 Kemenkumham Formasi Penjaga Tahanan, SMA Bisa Daftar

Dilansir dari laman Polres Seruyan, berikut langkah-langkah mengurus surat keterangan bebas narkoba:

  • Kunjungi poliklinik kesehatan Kepolisian, Rumah Sakit, atau Laboratorium Kesehatan Daerah, dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk memperoleh SKBN. Anda mungkin perlu mengisi formulir yang disediakan.
  • Anda akan diminta untuk memberikan sampel urine ke dalam wadah yang disediakan.
  • Dokter akan menunjukkan sebuah alat yang berisi 6 indikator, yaitu indikator AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC. Dalam indikator tersebut terdapat 2 garis putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas Narkoba atau tidak.
  • Jika pada saat alat tersebut dicelupkan dalam air seni Anda dan semua indikator menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), maka Anda dinyatakan negatif Narkoba.
  • Setelah selesai melakukan tes dan pengambilan kesimpulan, petugas akan mengetik hasil uji Anda dalam bentuk SKBN. Pastikan dentitas disesuaikan dengan KTP asli.
  • Tentukan tujuan dari pengurusan SKBN Anda, misalnya untuk melamar kerja atau keperluan lain.
  • Silahkan fotokopi surat tersebut sesuai kebutuhan, untuk kemudian dilegalisir oleh petugas.

Baca juga: Apa Efek Narkoba jika Dikonsumsi Balita? Ini Kata BNN dan Ahli UGM

Biaya mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba

Ilustrasi tes urine saat pemeriksaan narkoba.iStockPhoto/LPETTET Ilustrasi tes urine saat pemeriksaan narkoba.

Terkait biaya, kemungkinan bisa berbeda-beda tergantung lokasi Anda melakukan tes pemeriksaan narkoba.

Sebagai gambaran, dilansir dari laman Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta, berikut rincian biaya pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba:

  • Rp. 275.000 untuk 5 zat
  • Rp. 375.000 untuk 6 zat
  • Rp. 475.000 untuk 7 zat.

Sedangkan jika Anda melakukan tes narkoba di Badan Narkotika Nasional, telah ditetapkan biaya pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) adalah Rp. 290.000.

Harga tersebut sudah termasuk alat Rapid Test Urine, jasa medis, dan penggandaan atau fotokopi SKHPN.

Demikian syarat dan prosedur mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Baca juga: 5 Fakta Balita Positif Narkoba di Samarinda, Tetangga Pemberi Air Minum Jadi Tersangka

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Rehabilitasi Gratis di BNN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com