Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah SKCK Diperlukan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Kompas.com - 05/09/2023, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka 17 September 2023.

Sejumlah calon peserta mulai mempersiapkan beberapa dokumen yang kemungkinan akan menjadi syarat wajib pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.

Salah satu berkas yang kerap dianggap sebagai syarat adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pertanyaan seputar dokumen ini pun diajukan beberapa warganet, termasuk di media sosial X atau dulu bernama Twitter.

"Kak misi mau tanya, ini berkas buat daftar cpns bulan besok itu harus ada skck?" tanya warganet, Selasa (29/8/2023).

"Mbaaa kalau mau daftar cpns butuh skck ya?" kata warganet lain, Rabu (23/8/2023).

Lantas, apakah SKCK dibutuhkan saat mendaftar CASN 2023?

Baca juga: Sudah Pernah Buat Akun SSCASN, Haruskah Buat Lagi untuk CPNS 2023?


SKCK bukan syarat tahap awal

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, dokumen SKCK dibutuhkan pada seleksi penerimaan CASN sebelumnya.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.

Namun demikian, SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi.

"Pada seleksi sebelumnya SKCK menjadi persyaratan yang diminta saat pemberkasan pascaseleksi," ujar Nur, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Pihaknya menambahkan, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui persyaratan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini secara detail.

"Dapat menunggu pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh masing-masing instansi pada 16 September 2023," ungkap Nur.

Syarat dokumen CPNS dan PPPK

Sebelumnya, melalui akun Instagram resmi, BKN telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.

Dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut meliputi:

  • Surat lamaran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Adapun saat pendaftaran, semua dokumen milik peserta wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com