Djuhandhani mengatakan, penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti dan juga satu surat terkait kasus Panji Gumilang.
Alat bukti tersebut terdiri dari alat bukti elektronik serta keterangan saksi dan ahli.
Sementara surat yang dimaksud, yakni Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun Djuhandhani tidak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI tersebut.
“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.
Sebagai informasi, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Juni 2023.
Laporan itu antara lain soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang karena memperbolehkan perempuan menjadi khatib, dan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Pelapor juga menyoroti pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Quran bukan firman Tuhan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji juga diselidiki terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al-Zaytun.
Baca juga: Ada Bukti Al Zaytun Lahir dari NII tapi Ponpes Tidak Dibubarkan, Apa Langkah Pemerintah?
(Sumber: Kompas.com: Rahel Narda Chaterine I Editor: Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.