Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil dan Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK

Kompas.com - 06/07/2023, 20:30 WIB
Benediktus Agya Pradipta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Endar Priantoro kembali dipercaya menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Endar sempat diberhentikan dari jabatan serupa dan dikembalikan ke Polri pada April 2023.

Endar bisa kembali menjabat Dirlidik KPK karena rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas setelah mengajukan banding administrasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Rekomendasi dari Menpan-RB Abdullah Azwar Anas membuat pimpinan KPK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) membatalkan Surat Keputusan (SK) lama sehingga Endar bisa kembali bertugas di KPK.

"Jadi mulai hari ini saya akan melaksanakan tugas kembali sebagai Dirlidik. Mohon doanya," kata Endar, dikutip dari Kompas.id, Rabu (6/7/2023).

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden dan Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodasi apa yang saya sampaikan mengenai administrasi kemudian disampaikan ke Menpan-RB," sambungnya.

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati


Berikut profil dan harta kekayaan Brigjen Endar Priantoro:

Profil Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Senin (17/4/2023). Endar melaporkan pimpinan dan pejabat KPK terkait pemberhentian dengar hormat terhadap dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Brigjen Endar Priantoro saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Senin (17/4/2023). Endar melaporkan pimpinan dan pejabat KPK terkait pemberhentian dengar hormat terhadap dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Berdasarkan informasi di pusat data alumni Akademi Kepolisian (Akpol), Endar Priantoro merupakan lulusan Akpol angkatan 1991.

Dia lahir di Banyumas pada 30 Juni 1973 dan disebut memiliki hobi olahraga sepak bola.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/4/2023), Endar juga pernah menuntut ilmu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) serta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.

Setelah lulus dari Akpol, dia kerap mendapatkan tugas di bidang reserse.

Dalam karier kepolisiannya, Endar pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, Madura, dan Kapolres Probolinggo, Jawa Timur.

Baca juga: Lampung dan Jerat Korupsi Kepala Daerahnya

Lalu, Endar juga dipercaya untuk bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia pun pernah menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasbudit) IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kemudian, barulah Endar dengan pangkatnya sebagai perwira tinggi Polri ditugaskan sebagai Dirlidik KPK per 14 April 2020.

Namun, setelah itu, dia diberhentikan dari tugasnya sebagai Dirlidik KPK dan dikembalikan ke Polri terhitung April 2023.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Profil dan Harta Kekayaan Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara

Brigjen Endar Priantoro datang ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (5/7/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Brigjen Endar Priantoro datang ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (5/7/2023).

Endar diketahui sempat mengajukan keberatan administratif setelah dirinya diberhentikan.

Pimpinan KPK menolak keberatan tersebut sehingga membuat Endar bertindak dengan mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo.

Presiden pun mengabulkan banding itu sehingga Endar kini kembali menjabat sebagai Dirlidik KPK.

Baca juga: Mengintip Aset Kadinkes Lampung yang Ditelusuri KPK...

Harta Kekayaan Endar Priantoro

Harta kekayaan Endar Priantoro bisa dilihat di laman elhkpn.kpk.go.id.

Di laman tersebut tersaji data kekayaan Endar Priantoro berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LKHPN) per 31 Desember 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Endar Priantoro yang tercatat sebagai pimpinan KPK memiliki total harta kekayaan Rp 5.633.150.000.

Baca juga: Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia 2022, Warisan Buruk Jokowi

Jumlah harta kekayaan Endar terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah dengan total senilai Rp 6.310.000.000.

Endar diketahui juga memiliki alat transportasi berupa dua sepeda motor dan satu mobil dengan total nilai Rp 222.500.000.

Di samping itu, Endar juga tercatat memiliki beberapa jenis kekayaan lainnya seperti harta bergerak (Rp 24.500.000), kas dan setara kas (126.150.000), serta harta lainnya (450.000.000).

Dalam daftar data kekayaan Endar juga terdapat poin utang sebesar Rp 1.500.000.000.

Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com