Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Tiga Kali Diperiksa, Keluar Ruangan Tangan Sudah Diborgol

Kompas.com - 17/05/2023, 14:56 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.comMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (17/5/2023).

Penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Ketut dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Profil Johnny G Plate, Menkominfo

Baca juga: Daftar 12 Menteri Indonesia yang Terjerat Kasus Korupsi

Alasan Johhny G Plate ditetapkan sebagai tersangka

Menkominfo Johnny G. Plate ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (20/9/2022), dengan agenda pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Menkominfo Johnny G. Plate ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (20/9/2022), dengan agenda pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejagung mulai pukul 09.00 WIB.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan jabatannya sebagai menteri. Ia keluar dari Gedung Bundar, Kejagung sekitar pukul 12.10 WIB.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Adapun, kasus dugaan korupsi yang menjerat Johnny diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.

Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G sebelum Johnny.

Mereka adalah Anang Achmad Latif, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Galubang Menak, dan Yohan Suryanto.

Baca juga: [INFOGRAFIK] Profil Johnny G Plate, Menkominfo

Berikut perjalanan Johnny, Menkominfo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BTS 4G oleh Kejagung.

1. Pertama kali diperiksa Februari 2023

Dugaan kasus korupsi BTS 4G mencuat ke publik setelah Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspose pada 25 Oktober 2022 lalu.

Dari situlah, nama Johnny tercatut dan beberapa waktu setelahnya Kejagung melayangkan panggilan kepada politikus NasDem ini pada Kamis (9/2/2023).

Sayangnya, Johnny mangkir dari panggilan pertama dengan alasan mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Hari Pers Nasional di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dilansir dari Kontan, Johnny kemudian memenuhi panggilan pertama Kejagung pada Selasa (14/2/2023). Ia diperiksa selama 9 jam mulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com