Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Tiga Kali Diperiksa, Keluar Ruangan Tangan Sudah Diborgol

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (17/5/2023).

Penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Ketut dilansir dari Kompas.com.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejagung mulai pukul 09.00 WIB.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan jabatannya sebagai menteri. Ia keluar dari Gedung Bundar, Kejagung sekitar pukul 12.10 WIB.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Adapun, kasus dugaan korupsi yang menjerat Johnny diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.

Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G sebelum Johnny.

Mereka adalah Anang Achmad Latif, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Galubang Menak, dan Yohan Suryanto.

Berikut perjalanan Johnny, Menkominfo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BTS 4G oleh Kejagung.

1. Pertama kali diperiksa Februari 2023

Dugaan kasus korupsi BTS 4G mencuat ke publik setelah Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspose pada 25 Oktober 2022 lalu.

Dari situlah, nama Johnny tercatut dan beberapa waktu setelahnya Kejagung melayangkan panggilan kepada politikus NasDem ini pada Kamis (9/2/2023).

Sayangnya, Johnny mangkir dari panggilan pertama dengan alasan mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Hari Pers Nasional di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dilansir dari Kontan, Johnny kemudian memenuhi panggilan pertama Kejagung pada Selasa (14/2/2023). Ia diperiksa selama 9 jam mulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Terkait pemeriksaannya, ia mengaku, dimintai keterangan soal peran khususnya sebagai Menkominfo dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan pertanyaan yang disampaikan para penyidik. Pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab," katanya.

Setelah dipanggil pada Selasa (14/2/2023), Johnny kembali menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Kejagung pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Diberitakan Kompas.id, Johnny diperiksa terkait dengan dugaan korupsi BTS 4G dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran.

Namun, Kejagung turut meminta keterangan dari Johnny soal fasilitas dari Bakti Kemenkominfo yang diterima sang adik, Gregorius Alex Plate.

Diketahui, Gregorius sempat menerima uang sebesar Rp 534 juta yang merupakan fasilitas pengadaan BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya.

Uang ratusan juta tersebut telah dikembalikan dan diterima oleh Kejagung pada Senin (13/5/2023) lalu.

"Pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman dari fakta yang kita dapatkan sebelumnya," ujar Ketut.

Johnny yang diperiksa selama enam jam mulai pukul 08.45 WIB sampai 15.07 WIB mengaku menghadiri panggilan Kejagung sebagai warga negara yang baik.

Namun, ia enggan merinci pertanyaan yang diajukan ke penyidik dengan aslaan hal ini merupakan kewenangan dan domain Kejagung.

"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," imbuh Johnny dikutip dari Kompas.com.

Johnny yang menghadiri pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Kejagung langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan Kompas.com, mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) itu diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.

Namun, ada keanehan ketika pemeriksaan Johnny berlangsung lantaran mobil tahanan Kejagung diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar, Kejagung yang menjadi tempat pemeriksaannya.

Johnny kemudian keluar dari gedung Bundar pukul 12.10 WIB.

Ia keluar dengan pengawalan penyidik dan mengenakan rompi tahanan warna pink.

Tangan Johnny juga diborgol dan digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan Kejagung. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta selama 20 hari ke depan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/17/145618765/perjalanan-johnny-g-plate-jadi-tersangka-korupsi-bts-4g-tiga-kali-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke