Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui 3 Jenis SIM C, Syarat, dan Biaya Pembuatannya 2023

Kompas.com - 28/05/2023, 18:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor roda dua wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) C ketika berkendara di jalan raya.

Polri membagi SIM C menjadi 3 jenis bergantung pada kubikasi mesin sepeda motor, yakni SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari NTMC Polri, penggolongan SIM C menjadi 3 jenis sudah diwacanakan sejak 2021.

Tujuan SIM C digolongkan menjadi 3 jenis untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor.

Berikut 3 jenis SIM C dan biaya pembuatannya 2023.

Baca juga: 4 Larangan Saat Permohonan Pembuatan SIM, Dianggap Tak Sopan

Jenis SIM C

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, penggolongan SIM C diatur dalam Pasal 2 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Simak penjelasan 3 jenis SIM C di bawah ini:

  • SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga: Cara Membuat SIM A 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Syarat membuat SIM C 2023

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan pembuatan SIM C.

Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat membuat SIM C:

  • Berusia 17 tahun.
  • Pasfoto.
  • KTP aslu dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Baca juga: Benarkah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Kata Korlantas

 

Cara membuat SIM C 2023

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika membuat SIM C. Berikut penjelasannya.

  • Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
  • Mengikuti ujian teori.
  • Mengikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan apabila dinyatakan lulus ujian teori.
  • Setelah lulus ujian teori dan praktik, petugas akan memanggil pemohon untuk pembuatan SIM.

Syarat membuat SIM C I 2023

Syarat yang diberlakukan Polri pada pembuatan SIM C I berbeda dengan SIM C.

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut syarat membuat SIM C I 2023:

  • Memiliki SIM C.
  • Usia 18 tahun.
  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Baca juga: Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN: Malaysia 10 Tahun, Singapura Seumur Hidup

Syarat membuat SIM C II 2023

Ada perbedaan antara syarat pembuatan SIM C I dan SIM C II. Simak penjelasannya di bawah ini:

  • Memiliki SIM C I.
  • Usia 19 tahun.
  • SIM C I yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Biaya pembuatan SIM C 2023

Rifta mengatakan, biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama namun ada biaya kesehatan dan psikologi yang perlu dikeluarkan.

"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," jelas Rifta.

Berikut biaya pembuatan SIM C 2023:

  • SIM C: Rp 100.000.
  • SIM C I: Rp 100.000.
  • SIM C II: Rp 100.000.

Baca juga: Korlantas Beberkan Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Beda dengan KTP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com