Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2023, 14:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu insentif yang paling ditunggu para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.

Kompas.com mengonfirmasi terkait waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan kepada Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Sabtu (27/5/2023) siang.

Yustinus mengirimkan link artikel di laman setkab.go.id dengan judul "Inilah PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023".

Dalam artikel tersebut, tertulis bahwa pencairan gaji ke-13 2023 dibayarkan paling cepat pada Juni.

Apabila belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2023.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS 2023: Jadwal Pencairan, Daftar Penerima, dan Besarannya

Adapun pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

PP itu berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • 50 persen tunjangan kinerja.

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Gaji Ke-13 PNS Dibatalkan, Benarkah? Ini Kata Kemenpan RB dan BKN


Gaji ke-13 untuk pensiunan cair Juni 2023

Serupa, gaji ke-13 untuk pensiunan juga cair mulai Juni 2023.

Dilansir dari laman taspen.co.id, Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta.

Pembayaran gaji ke-13 kepada peserta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen.

Sehingga, tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.

Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.

Hal itu perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta.

Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.

Baca juga: Pengertian Gaji Ke-13, Besaran, dan Tanggal Pencairannya untuk ASN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com