Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Apa?

Kompas.com - 27/05/2023, 14:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu insentif yang paling ditunggu para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.

Kompas.com mengonfirmasi terkait waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan kepada Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Sabtu (27/5/2023) siang.

Yustinus mengirimkan link artikel di laman setkab.go.id dengan judul "Inilah PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023".

Dalam artikel tersebut, tertulis bahwa pencairan gaji ke-13 2023 dibayarkan paling cepat pada Juni.

Apabila belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2023.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS 2023: Jadwal Pencairan, Daftar Penerima, dan Besarannya

Adapun pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

PP itu berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • 50 persen tunjangan kinerja.

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Gaji Ke-13 PNS Dibatalkan, Benarkah? Ini Kata Kemenpan RB dan BKN


Gaji ke-13 untuk pensiunan cair Juni 2023

Serupa, gaji ke-13 untuk pensiunan juga cair mulai Juni 2023.

Dilansir dari laman taspen.co.id, Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta.

Pembayaran gaji ke-13 kepada peserta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen.

Sehingga, tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.

Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.

Hal itu perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta.

Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.

Baca juga: Pengertian Gaji Ke-13, Besaran, dan Tanggal Pencairannya untuk ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com