KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor roda dua wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) C ketika berkendara di jalan raya.
Polri membagi SIM C menjadi 3 jenis bergantung pada kubikasi mesin sepeda motor, yakni SIM C, C I, dan C II.
Dilansir dari NTMC Polri, penggolongan SIM C menjadi 3 jenis sudah diwacanakan sejak 2021.
Tujuan SIM C digolongkan menjadi 3 jenis untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor.
Berikut 3 jenis SIM C dan biaya pembuatannya 2023.
Jenis SIM C
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, penggolongan SIM C diatur dalam Pasal 2 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Simak penjelasan 3 jenis SIM C di bawah ini:
Syarat membuat SIM C 2023
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan pembuatan SIM C.
Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat membuat SIM C:
Cara membuat SIM C 2023
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika membuat SIM C. Berikut penjelasannya.
Syarat membuat SIM C I 2023
Syarat yang diberlakukan Polri pada pembuatan SIM C I berbeda dengan SIM C.
Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut syarat membuat SIM C I 2023:
Syarat membuat SIM C II 2023
Ada perbedaan antara syarat pembuatan SIM C I dan SIM C II. Simak penjelasannya di bawah ini:
Biaya pembuatan SIM C 2023
Rifta mengatakan, biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama namun ada biaya kesehatan dan psikologi yang perlu dikeluarkan.
"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," jelas Rifta.
Berikut biaya pembuatan SIM C 2023:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/28/183000465/ketahui-3-jenis-sim-c-syarat-dan-biaya-pembuatannya-2023