Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2023

Kompas.com - 19/04/2023, 06:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya. 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.

Seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.

Aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas, bagaimana cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C tahun 2023?

Baca juga: SIM Mati Saat Libur Lebaran Ada Dispensasi Perpanjangan mulai 26 April

Syarat membuat SIM C tahun 2023

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan bahwa pembuatan SIM C dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Kendati Korlantas Polri sudah menyediakan layanan SIM secara online melalui Digital Korlantas, pembuatan SIM C di aplikasi ini untuk sementara belum tersedia.

"(Sementara) hanya perpanjangan (SIM C) saja," kata Dimas kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).

Dalam hal ini, masyarakat bisa menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke SATPAS untuk membuat SIM C. Syarat-syaratnya sebagai berikut: 

  • Berusia 17 tahun
  • Pasfoto
  • KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • Surat keteangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM 2023, Syarat-syarat Bisa Dikirim via Online

Cara membuat SIM C tahun 2023

Masyarakat yang sudah menyiapkan dokumen bisa mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:

  • Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
  • Mengikuti ujian teori
  • Setelah lulus ujian teori dilanuutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan
  • Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.

Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan SIM Online 2023, Bisa Pakai ATM atau M-Banking

 

Ujian SIM

Masyarakat wajib mengikuti beberapa ujian teori dan praktik supaya bisa mengantongi SIM.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Berikut rinciannya:

Ujian teori

  • Pengetahuan peraturan perundang-undangan soal lalu lintas dan angkutan jalan, seperti hak pengguna jalan, peringatan atau bunyi, dan pengetahuan tentang rambi atau marka
  • Cara mengemudi
  • Cara mendahului atau menyalip
  • Cara berbelok
  • Cara melewati persimpangan
  • Cara menggunakan lampu kendaraan
  • Cara menggandeng atau menempel kendaraan lain
  • Cara parkir
  • Cara berhenti
  • Kecepatan maksimal dan minimal
  • Cara menggunakan lajur dan jalur jalan.
  • Etika berlalu lintas
  • Pengetahuan teknik kendaraan
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Ujian praktik

Ujian praktik untuk sepeda motor diaatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Simak yang berikut ini:

  • Uji pengereman atau keseimbangan
  • Uji slalom atau zig zag
  • Uji membentuk angka 8
  • uji reaksi rem menghindar
  • Uji berbalik arah membentuk huruf U atau U-turn.

Baca juga: Alasan SIM Mati Dianggap Sama Seperti Tak Punya SIM

Penggolongan SIM C tahun 2023

Perlu diketahui bahwa Korlantas Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan mulai tahun 2023.

Berikut daftar penggolongan SIM C terbaru dilansir dari laman NTMC Polri:

  • SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
  • SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
  • SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc.

Biaya membuat SIM C tahun 2023

Masyarakat dikenakan biaya ketika membuat SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut biaya pembuatan SIM, mulai dari C, CI, dan CII:

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000.

Baca juga: Habiskan Rp 203 Juta dan Ujian 961 Kali, Wanita Ini Akhirnya Dapat SIM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com