KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.
Seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.
Aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas, bagaimana cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C tahun 2023?
Baca juga: SIM Mati Saat Libur Lebaran Ada Dispensasi Perpanjangan mulai 26 April
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan bahwa pembuatan SIM C dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Kendati Korlantas Polri sudah menyediakan layanan SIM secara online melalui Digital Korlantas, pembuatan SIM C di aplikasi ini untuk sementara belum tersedia.
"(Sementara) hanya perpanjangan (SIM C) saja," kata Dimas kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).
Dalam hal ini, masyarakat bisa menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke SATPAS untuk membuat SIM C. Syarat-syaratnya sebagai berikut:
Baca juga: Cara Perpanjang SIM 2023, Syarat-syarat Bisa Dikirim via Online
Masyarakat yang sudah menyiapkan dokumen bisa mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:
Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan SIM Online 2023, Bisa Pakai ATM atau M-Banking
Masyarakat wajib mengikuti beberapa ujian teori dan praktik supaya bisa mengantongi SIM.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Berikut rinciannya:
Ujian praktik untuk sepeda motor diaatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Simak yang berikut ini:
Baca juga: Alasan SIM Mati Dianggap Sama Seperti Tak Punya SIM
Perlu diketahui bahwa Korlantas Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan mulai tahun 2023.
Berikut daftar penggolongan SIM C terbaru dilansir dari laman NTMC Polri:
Masyarakat dikenakan biaya ketika membuat SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut biaya pembuatan SIM, mulai dari C, CI, dan CII:
Baca juga: Habiskan Rp 203 Juta dan Ujian 961 Kali, Wanita Ini Akhirnya Dapat SIM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.