Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2023

KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya. 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.

Seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.

Aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas, bagaimana cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C tahun 2023?

Syarat membuat SIM C tahun 2023

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan bahwa pembuatan SIM C dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Kendati Korlantas Polri sudah menyediakan layanan SIM secara online melalui Digital Korlantas, pembuatan SIM C di aplikasi ini untuk sementara belum tersedia.

"(Sementara) hanya perpanjangan (SIM C) saja," kata Dimas kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).

Dalam hal ini, masyarakat bisa menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke SATPAS untuk membuat SIM C. Syarat-syaratnya sebagai berikut: 

Cara membuat SIM C tahun 2023

Masyarakat yang sudah menyiapkan dokumen bisa mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:


Ujian SIM

Masyarakat wajib mengikuti beberapa ujian teori dan praktik supaya bisa mengantongi SIM.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Berikut rinciannya:

Ujian teori

  • Pengetahuan peraturan perundang-undangan soal lalu lintas dan angkutan jalan, seperti hak pengguna jalan, peringatan atau bunyi, dan pengetahuan tentang rambi atau marka
  • Cara mengemudi
  • Cara mendahului atau menyalip
  • Cara berbelok
  • Cara melewati persimpangan
  • Cara menggunakan lampu kendaraan
  • Cara menggandeng atau menempel kendaraan lain
  • Cara parkir
  • Cara berhenti
  • Kecepatan maksimal dan minimal
  • Cara menggunakan lajur dan jalur jalan.
  • Etika berlalu lintas
  • Pengetahuan teknik kendaraan
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Ujian praktik

Ujian praktik untuk sepeda motor diaatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Simak yang berikut ini:

Penggolongan SIM C tahun 2023

Perlu diketahui bahwa Korlantas Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan mulai tahun 2023.

Berikut daftar penggolongan SIM C terbaru dilansir dari laman NTMC Polri:

  • SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
  • SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
  • SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc.

Biaya membuat SIM C tahun 2023

Masyarakat dikenakan biaya ketika membuat SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut biaya pembuatan SIM, mulai dari C, CI, dan CII:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/19/063000665/cara-syarat-dan-biaya-pembuatan-sim-c-tahun-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke