Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SIM A 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Kompas.com - 24/05/2023, 08:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilalui pengguna kendaraan agar mereka berhak mendapat SIM A.

SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.

Kendaraan yang dimaksud adalah mobil penumpang dan perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Pengguna kendaraan yang ingin membuat SIM A dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Baca juga: Viral, Video Pengendara Adang Bus Lawan Arah di Jalan Lingkar Tegal-Bebes: Sudah Telanjur Kesal, Saya Matikan Mesin Motor!

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Berikut cara membuat SIM A beserta syarat, tahapan, dan biayana tahun 2023:

Syarat membuat SIM A 2023

Sebelum membuat SIM A, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, pembuatan SIM A dapat dilakukan di SATPAS.

Sementara pembuatan SIM A melalui SIM Nasional Presisi atau SINAR belum dapat dilakukan.

"Sinar belum bisa buat baru," ujar Rifta kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Viral, Video Sopir Truk Beli Siomay di Tengah Jalan Bikin Jalan Pantura Macet, Ini Kata Polisi...

Syarat membuat SIM A dapat disimak di bawah ini:

  • Usia minimal 17 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik. Sementara kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
  • Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Perlu dicatat bahwa pemeriksaan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Polri.

Sementara pemeriksaan rohani dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Polri.

Baca juga: Benarkah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Kata Korlantas

Tahapan membuat SIM A 2023

Ilustrasi SIM AKOMPAS.com/Mela Arnani Ilustrasi SIM A

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon ketika mengajukan pembuatan SIM di SATPAS.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com