"Pelanggan yang tidak jadi berangkat kemungkinan karena terlambat tiba di stasiun atau syarat naik KA yang tidak lengkap atau karena sesuatu hal lain," ungkapnya.
"Adapun tempat duduk cadangan untuk operasional yang dimaksudkan apabila terjadi gangguan pada fasilitas pelanggan seperti kursi tidak bisa reclining, maka pelanggan dapat menempati kursi kosong tersebut," sambungnya.
Baca juga: Ramai soal Penumpang yang Membeludak di Stasiun Manggarai, Ini Kata KAI Commuter
Joni menyampaikan, untuk menghindari banyaknya kursi kosong, pihaknya mengimbau agar seluruh pelanggan dapat mengalokasikan waktu yang cukup saat menuju ke stasiun keberangkatan. Hal ini mengingat kondisi lalu lintas pada masa mudik Lebaran 2023 cenderung padat.
Selain itu, ia juga mengharapkan agar pelanggan memperhatikan persyaratan dan ketentuan naik KA.
"KAI berkomitmen melakukan penjualan tiket secara transparan, sehingga ketersediaan tiket di KAI Access dan platform penjualan tiket lainnya merupakan data ter-update kondisi tempat duduk sebenarnya," ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini persyaratan naik kereta api jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022 pada tanggal 18 Desember 2022.
Baca juga: Apa yang Akan Terjadi jika Indonesia Gagal Bayar Utang Proyek Kereta Cepat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.