Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kadinkes Lampung, Bolehkah PNS Menjabat Kepala Dinas Belasan Tahun?

Kompas.com - 20/04/2023, 08:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan, media sosial diramaikan dengan perbincangan mengenai gaya hidup mewah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana.

Dalam banyak unggahan yang beredar, Reihana kerap membawa tas-tas bermerek dan beragam perhiasan.

Selain gaya hidup bermewahan, Reihana juga disorot lantaran telah menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama 14 tahun.

Jabatannya bahkan telah bertahan di tiga era Gubernur Lampung, yakni Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, dan Arinal Djunaidi.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Lantas, bolehkah pegawai negeri sipil (PNS) menjabat sebagai kepala dinas selama belasan tahun?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, masa jabatan pimpinan tinggi (JPT) selevel dinas berlaku paling lama 5 tahun.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 133.

Dalam aturan tersebut, JPT bisa diperpanjang asal memenuhi syarat.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Pamer Gaya Hidup Mewah, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai?


Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Pencapaian kinerja
  • Kesesuaian kompetensi, dan
  • Kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tak hanya itu, perpanjangan masa jabatan pimpinan tinggi juga tidak memiliki batas maksimal.

"Tidak ada (batas maksimal perpanjangan) selama masih memenuhi syarat jabatan dan tidak ada alasan untuk memberhentikan JPT," kata Setiaji kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana yang Tuai Sorotan karena Gaya Hidup Mewah

Beberapa kali jadi saksi korupsi

Kadis Kesehatan Lampung, Reihana.KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Kadis Kesehatan Lampung, Reihana.

Diketahui, nama Reihana beberapa kali juga terseret kasus korupsi, yakni sebagai saksi dan beberapa kali sempat diperiksa.

Salah satunya adalah kasus tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp 13,5 miliar pada 2016.

Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang menjadi tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Pada 2013, kasus pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans juga sempat menyeret nama Reihana.

Namun, ia hanya diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis pada dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani, dan Lorensius Heri Purnomo dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.

Baca juga: Menilik Kasus Korupsi di Indonesia yang Tidak Pernah Habis...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com