Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkaca dari Kadinkes Lampung, Bolehkah PNS Menjabat Kepala Dinas Belasan Tahun?

KOMPAS.com - Belakangan, media sosial diramaikan dengan perbincangan mengenai gaya hidup mewah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana.

Dalam banyak unggahan yang beredar, Reihana kerap membawa tas-tas bermerek dan beragam perhiasan.

Selain gaya hidup bermewahan, Reihana juga disorot lantaran telah menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama 14 tahun.

Jabatannya bahkan telah bertahan di tiga era Gubernur Lampung, yakni Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, dan Arinal Djunaidi.

Lantas, bolehkah pegawai negeri sipil (PNS) menjabat sebagai kepala dinas selama belasan tahun?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, masa jabatan pimpinan tinggi (JPT) selevel dinas berlaku paling lama 5 tahun.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 133.

Dalam aturan tersebut, JPT bisa diperpanjang asal memenuhi syarat.

Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Pencapaian kinerja
  • Kesesuaian kompetensi, dan
  • Kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tak hanya itu, perpanjangan masa jabatan pimpinan tinggi juga tidak memiliki batas maksimal.

"Tidak ada (batas maksimal perpanjangan) selama masih memenuhi syarat jabatan dan tidak ada alasan untuk memberhentikan JPT," kata Setiaji kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Diketahui, nama Reihana beberapa kali juga terseret kasus korupsi, yakni sebagai saksi dan beberapa kali sempat diperiksa.

Salah satunya adalah kasus tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp 13,5 miliar pada 2016.

Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang menjadi tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Pada 2013, kasus pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans juga sempat menyeret nama Reihana.

Namun, ia hanya diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis pada dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani, dan Lorensius Heri Purnomo dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/20/080500765/berkaca-dari-kadinkes-lampung-bolehkah-pns-menjabat-kepala-dinas-belasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke